Pernah Dipulangkan Usai OTT Kini Sekretaris Utama BNPB Rustian Kembali Dipanggil KPK

RADAR JEMBER - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Rustian sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tetapi kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian dipanggil penyidik bersama sejumlah saksi lain untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Budi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan BNPB, termasuk tenaga ahli, kepala biro, dan aparatur sipil negara.
Mereka adalah Denny Herman, Agus Marsanto, Jahidin Cilo, Andria Yuferryzal, Yahya Djunaid, Pambudi Suroyo Jati, serta Firman Hairu Yusup.
Sempat Dipulangkan Usai OTT
Sebelumnya, Rustian ikut diamankan dalam OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB.
Namun, penyidik memulangkannya setelah pemeriksaan karena saat itu belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menjelaskan alasan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10).


