
RADAR JEMBER — Pengguna jalan tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) harus menyiapkan biaya tambahan untuk perjalanan melalui ruas Gending-Paiton.
Hal ini disebabkan karena periode penggunaan jalan tol tanpa biaya resmi akan berakhir pada Selasa (13/10/2026) malam.
Sejak Rabu (14/10/2026) pukul 00.00 WIB, pengguna jalan akan mulai dikenakan biaya sesuai dengan kategori kendaraan dan jarak tempuh.
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) telah memutuskan untuk menerapkan tarif setelah masa sosialisasi tanpa biaya berakhir.
Sebelumnya, masyarakat masih bisa mengakses ruas tol itu secara gratis hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 13 Oktober 2026.
Penerapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026.
Keputusan ini mengatur klasifikasi kendaraan bermotor dan besaran tarif yang berlaku di Jalan Tol Prosiwangi, khususnya pada segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Dengan berakhirnya masa penggunaan gratis, diharapkan pengguna jalan mulai memperhatikan tarif yang diterapkan berdasarkan gerbang masuk dan keluar.
Memastikan saldo kartu uang elektronik juga merupakan aspek penting sebelum memasuki jalan tol untuk memastikan kelancaran transaksi.
Besarnya biaya perjalanan di jalur Gending-Paiton bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan arah perjalanan.
Untuk kendaraan Kategori I, biaya dari Gerbang Tol (GT) Gending ke SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp16.000.
Di sisi lain, pengguna yang meneruskan perjalanan hingga SS Paiton harus membayar Rp36.000.
Berikut rincian tarif untuk maisng-masing golongan kendaraan:



