Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan Pemerintah dan Status Rencananya

RADAR JEMBER - Pemerintah berencana menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rencana ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat layanan koperasi desa sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Saat ini, usulan tersebut masih membutuhkan pematangan mekanisme teknis sebelum pelaksanaannya.
Ferry menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan skema penyaluran gaji tersebut mulai dijalankan pada 2026, bukan menunggu hingga 2027.Minggu (18/10/2026)
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."
Meski demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai jadwal pasti penerapan kebijakan tersebut. Belum diketahui pula koperasi mana saja yang akan dilibatkan dalam penyaluran gaji PNS.
Rencana ini bertujuan memperkuat kapasitas layanan Kopdes Merah Putih agar dapat menjalankan peran yang lebih luas dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya rencana penyaluran gaji PNS, koperasi diharapkan mampu meningkatkan daya saingnya dengan layanan perbankan nasional.
Selain itu, pengembangan koperasi juga didukung melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Dalam rancangan tersebut, terdapat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUU itu juga memuat rencana pemberian fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.


