Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sama-Sama Pakai Seragam ASN, Begini Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji !

I
Foto: Ilustrasi pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Sumber: JawaPos.com)
Foto: Ilustrasi pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Sumber: JawaPos.com)

Advertisement

Radar Jember – Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia sejatinya tidak hanya bertumpu pada jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melainkan juga membuka kesempatan besar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun kedua kelompok ini berdiri setara sebagai bagian dari roda penggerak ASN yang memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan serta pelayanan publik, terdapat jurang pemisah yang cukup kontras di antara keduanya.

Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perbedaan mendasar tersebut mencakup status kepegawaian, masa bakti kerja, hak keuangan, hingga sistem penyaringan yang wajib dilewati.

Bagi masyarakat yang berminat melamar, pemahaman mendalam mengenai karakteristik PPPK sangat diperlukan agar tidak salah melangkah saat proses pendaftaran dibuka.

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan perundangan, PPPK diartikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi khusus dan diangkat sebagai bagian dari ASN berdasarkan ikatan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu demi menuntaskan urusan kepemerintahan.

Dari segi pemenuhan hak, pegawai dengan perjanjian kerja ini berhak memperoleh upah gaji beserta tunjangan, hak cuti, perlindungan kerja, serta program pengembangan kompetensi.

Namun, berbeda dengan PNS, aparatur sipil yang masuk lewat jalur PPPK ini tidak dibekali dengan kepemilikan jabatan struktural dan pangkat berjenjang.

Selain itu, batasan usia pelamar PPPK akan disesuaikan secara dinamis berdasarkan posisi jabatan yang dituju, serta tidak diberlakukan adanya sistem mutasi atau pemindahan wilayah kerja selama masa kontrak berjalan.

Kondisi sebaliknya berlaku bagi pelamar yang mengincar status pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement
Editor : Imron Hidayatullahh

Artikel Terkait

PNS dan Anggota TNI-Polri Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Mulai Juni, Pemerintah Beri Jaminan Tanpa Potongan Sepeser Pun!

PNS dan Anggota TNI-Polri Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Mulai Juni, Pemerintah Beri Jaminan Tanpa Potongan Sepeser Pun!

Kabar yang sangat dinantikan oleh para aparatur negara akhirnya tiba. Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

KABAR HOAKS: Gaji 13 PNS Ada Potongan dari Menkeu Purbaya?

KABAR HOAKS: Gaji 13 PNS Ada Potongan dari Menkeu Purbaya?

Beredar unggahan video di TikTok yang mengeklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa akan memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Narasi tersebut seolah-olah merupakan pernyataan resmi pemerintah. Kont

PNS Hingga Pensiunan Banjir Rezeki! Gaji ke-13 Segera Cair, Tapi 2 Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari!

PNS Hingga Pensiunan Banjir Rezeki! Gaji ke-13 Segera Cair, Tapi 2 Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari!

Angin segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan gaji ketiga belas yang dijadwalkan meluncur ke rekening masing-masing mulai Juni 2026. Langkah kes

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer