Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlawanan Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Praperadilan Lawan KPK

Faqih Humaini
Penulis: Faqih Humaini❯

DIPANGGIL: Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri panggilan KPK (sc:ANTARA Foto)
DIPANGGIL: Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri panggilan KPK (sc:ANTARA Foto)


Advertisement

JAKARTA, Radar Jember - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik KPK.

Advertisement

Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut mempertanyakan legalitas dan prosedur yang ditempuh KPK dalam menetapkan status tersangka, termasuk proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan.

Namun hingga kini detail petitum lengkap praperadilan belum dipublikasikan resmi.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut tersebut.

Budi menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sesuai undang-undang dan menjadi bagian dari proses sistem peradilan pidana di Indonesia.

KPK menyatakan siap menghadapi dan menghormati proses praperadilan di pengadilan. 

KPK memastikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan secara sah berdasarkan kecukupan alat bukti serta aturan materiil dan formil yang berlaku.

Penetapan itu didasarkan pada hasil penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta perhitungan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun yang diindikasi muncul akibat kebijakan pembagian kuota.

Selain itu, Yaqut yang kini bukan lagi pejabat publik itu belum ditahan oleh KPK, meski telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Status tersangka tetap berlaku sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Pengajuan praperadilan menjadi langkah penting dalam strategi hukum Yaqut, yang dinilainya perlu menegaskan posisi hukum dan membuktikan bahwa penetapan itu cacat prosedur atau tidak memiliki dasar kuat.

Proses praperadilan ini menarik perhatian publik karena akan menjadi momen penting menilai profesionalisme dan akurasi proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat senior yang pernah menjabat kabinet Indonesia.

Sebelumnya pengadilan telah menangani praperadilan lain terkait kasus kuota haji yang diajukan pihak masyarakat sipil, namun tidak diterima oleh hakim karena eksepsi KPK diterima. (faq)

Advertisement

Artikel Terkait

Kondisi Kritis Yaqut Terungkap, Istri Beberkan Gejala Serius hingga Harus Dirawat Intensif

Kondisi Kritis Yaqut Terungkap, Istri Beberkan Gejala Serius hingga Harus Dirawat Intensif

Dalam lima hari terakhir, ia bahkan mengalami demam dan meriang, menandakan adanya gangguan kesehatan yang lebih serius.

KPK Percepat Penanganan Kasus Kuota Haji, Pembantaran Yaqut Tak Hambat Proses Hukum

KPK Percepat Penanganan Kasus Kuota Haji, Pembantaran Yaqut Tak Hambat Proses Hukum

Dalam proses penyidikan, KPK menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Sudah Masuk Fase Akhir Penyidikan, KPK Kebut Tahapan Kasus Kuota Haji, Segera Masuk Meja Hijau

Sudah Masuk Fase Akhir Penyidikan, KPK Kebut Tahapan Kasus Kuota Haji, Segera Masuk Meja Hijau

Dengan selesainya tahap penyidikan, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer