Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik Kebebasan Pers! MK Putuskan Wartawan Dilindungi dari Kriminalisasi

Maulana RJ
Penulis: Maulana RJ❯

 

Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. MKRI) 
Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. MKRI) 

JAKARTA, Radar Jember - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait perlindungan hukum bagi jurnalis atau wartawan. 


Advertisement

Dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas, mencakup perlindungan dari tuntutan hukum sebelum melalui mekanisme internal pers.

Advertisement

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa sanksi hukum terhadap wartawan hanya bisa digunakan sebagai upaya terakhir. 

Advertisement

Prosedur seperti hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan oleh Dewan Pers wajib dilakukan terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan melalui restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi untuk menjamin kebebasan menyatakan pendapat.

“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” kata Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa aturan ini berfungsi sebagai safeguard norm atau norma perlindungan.

Hal ini bertujuan agar jurnalis tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi atau gugatan yang sengaja dibuat untuk membungkam kritik publik (strategic lawsuit against public participation).

Ia menambahkan bahwa selama pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah sesuai kode etik, maka hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional,” tambah Guntur.

Dengan adanya putusan ini, MK mewajibkan setiap sengketa pemberitaan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata. 

Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi profesi wartawan di Indonesia.

Meskipun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini.

Advertisement

Artikel Terkait

MK: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Lalu Nasib IKN Bagaimana?

MK: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Lalu Nasib IKN Bagaimana?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini secara administratif masih berada di Jakarta. Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kot

Jurnalis Bondowoso Gelas Aksi: Desak Pembebasan Wartawan Indonesia di Gaza

Jurnalis Bondowoso Gelas Aksi: Desak Pembebasan Wartawan Indonesia di Gaza

Radar Ijen - Sejumlah jurnalis di Bondowoso yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso, turun ke jalan untuk melakukan aksi solidaritas, di Monumen Gerbong Maut, kemarin (21/5). Mereka mengecam tindakan militer Israel

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer