Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

M. Ainul Budi
Penulis: M. Ainul Budi❯
Photo
Photo

RADAR JEMBER - – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak.


Advertisement

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan.

Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

Advertisement

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin.

Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Advertisement

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP.

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos.

Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu. ”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl.

Advertisement

Artikel Terkait

Puluhan Tokoh Akan Terpilih, Peraih Radar Jember Awards 2026 Akan Diumumkan Serentak

Puluhan Tokoh Akan Terpilih, Peraih Radar Jember Awards 2026 Akan Diumumkan Serentak

Menyaring lebih dari 500 nomine, pengumuman serentak peraih penganugerahan RJ Awards 2026 bertema Innovating for Impact digelar 20 Agustus di Hotel Fortuna Grande Jember.

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur. Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansha

Harga Tanah Rp30 M, Biaya Perantara Dilaporkan Rp47 M, Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud

Harga Tanah Rp30 M, Biaya Perantara Dilaporkan Rp47 M, Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud

Harga Tanah Rp30 M, Biaya Perantara Dilaporkan Rp47 M, Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud SURABAYA – Ahli akuntansi keuangan dari Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani, menyebut biaya jasa perantara pengadaan tan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer