22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Malam 29 Ramadan Puluhan Pasangan Usia Dini Siap Nikah

Mobile_AP_Rectangle 1

BOJONEGORO, RADARJEMBER.ID- Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di Ramadan 1443 H kali ini, Malam 29 Ramadan atau malam sanga masih menjadi magnet tersendiri bagi warga untuk melangsungkan pernikahan. Terdapat 96 anak dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah (diska), agar bisa menikah di hari dianggap baik di akhir Ramadan itu.

Tentu, pernikahan di bawah umur menjadi keprihatinan besar, karena tanpa dibarengi kesiapan mental maupun ekonomi, akan berdampak buruk saat mengarungi bahtera rumah tangga mendatang. Bahkan, bisa memicu perceraian dan perkawinan kandas di tengah jalan untuk itu nikah dini lebih baik dihindari.

Sholikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegor mengatakan, terdapat 96 perkara diska diajukan untuk menikah di malam sanga. Mereka itu rata-rata anak-anak usia 16 tahun, bahkan terdapat tiga perkara masih anak berusia 15 tahun. Padahal mereka itu tergolong anak usia sekolah, namun malah ramai-ramai untuk nikah dini di penghujung Ramadan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Bagi mereka berpuasa sejak 2 April maka malam sanga jatuh pada 29 April, ketika berpuasa 3 April maka malam 29 Ramadan jatuh pada 30 April.Kecamatan di kawasan timur Bojonegoro lebih mendominasi perkara diska bulan ini sehingga anak-anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan di jejang SMP dan SMA bahkan terdapat anak tidak lulus SD,” ujar Sholikin.

Sholikin menambahkan, pengajuan diska dikarenakan pemikiran malam sanga merupakan hari baik untuk menikah. Pola pikir tersebut justru memprihatinkan, tanpa dibarengi kesiapan psikologis dan ekonomi bagi pengantin masih anak-anak.Hal itu kemudian telah mentradisi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga anak-anak terpaksa putus sekolah.(*)

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Ilustrasi Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro

Sumber Berita: Radar Bojonegoro:

- Advertisement -

BOJONEGORO, RADARJEMBER.ID- Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di Ramadan 1443 H kali ini, Malam 29 Ramadan atau malam sanga masih menjadi magnet tersendiri bagi warga untuk melangsungkan pernikahan. Terdapat 96 anak dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah (diska), agar bisa menikah di hari dianggap baik di akhir Ramadan itu.

Tentu, pernikahan di bawah umur menjadi keprihatinan besar, karena tanpa dibarengi kesiapan mental maupun ekonomi, akan berdampak buruk saat mengarungi bahtera rumah tangga mendatang. Bahkan, bisa memicu perceraian dan perkawinan kandas di tengah jalan untuk itu nikah dini lebih baik dihindari.

Sholikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegor mengatakan, terdapat 96 perkara diska diajukan untuk menikah di malam sanga. Mereka itu rata-rata anak-anak usia 16 tahun, bahkan terdapat tiga perkara masih anak berusia 15 tahun. Padahal mereka itu tergolong anak usia sekolah, namun malah ramai-ramai untuk nikah dini di penghujung Ramadan.

“Bagi mereka berpuasa sejak 2 April maka malam sanga jatuh pada 29 April, ketika berpuasa 3 April maka malam 29 Ramadan jatuh pada 30 April.Kecamatan di kawasan timur Bojonegoro lebih mendominasi perkara diska bulan ini sehingga anak-anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan di jejang SMP dan SMA bahkan terdapat anak tidak lulus SD,” ujar Sholikin.

Sholikin menambahkan, pengajuan diska dikarenakan pemikiran malam sanga merupakan hari baik untuk menikah. Pola pikir tersebut justru memprihatinkan, tanpa dibarengi kesiapan psikologis dan ekonomi bagi pengantin masih anak-anak.Hal itu kemudian telah mentradisi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga anak-anak terpaksa putus sekolah.(*)

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Ilustrasi Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro

Sumber Berita: Radar Bojonegoro:

BOJONEGORO, RADARJEMBER.ID- Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di Ramadan 1443 H kali ini, Malam 29 Ramadan atau malam sanga masih menjadi magnet tersendiri bagi warga untuk melangsungkan pernikahan. Terdapat 96 anak dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah (diska), agar bisa menikah di hari dianggap baik di akhir Ramadan itu.

Tentu, pernikahan di bawah umur menjadi keprihatinan besar, karena tanpa dibarengi kesiapan mental maupun ekonomi, akan berdampak buruk saat mengarungi bahtera rumah tangga mendatang. Bahkan, bisa memicu perceraian dan perkawinan kandas di tengah jalan untuk itu nikah dini lebih baik dihindari.

Sholikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegor mengatakan, terdapat 96 perkara diska diajukan untuk menikah di malam sanga. Mereka itu rata-rata anak-anak usia 16 tahun, bahkan terdapat tiga perkara masih anak berusia 15 tahun. Padahal mereka itu tergolong anak usia sekolah, namun malah ramai-ramai untuk nikah dini di penghujung Ramadan.

“Bagi mereka berpuasa sejak 2 April maka malam sanga jatuh pada 29 April, ketika berpuasa 3 April maka malam 29 Ramadan jatuh pada 30 April.Kecamatan di kawasan timur Bojonegoro lebih mendominasi perkara diska bulan ini sehingga anak-anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan di jejang SMP dan SMA bahkan terdapat anak tidak lulus SD,” ujar Sholikin.

Sholikin menambahkan, pengajuan diska dikarenakan pemikiran malam sanga merupakan hari baik untuk menikah. Pola pikir tersebut justru memprihatinkan, tanpa dibarengi kesiapan psikologis dan ekonomi bagi pengantin masih anak-anak.Hal itu kemudian telah mentradisi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga anak-anak terpaksa putus sekolah.(*)

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Ilustrasi Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro

Sumber Berita: Radar Bojonegoro:

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca