24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Rumah Makan Buka Siang Hari saat Ramadan di Aceh Ditutup Polisi Syariat

Mobile_AP_Rectangle 1

Meulaboh, RADARJEMBER.ID – Sebuah rumah makan di Aceh Barat yang nekat menjual makanan dan minuman pada siang hari, ketika umat muslim di daerah tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriyah, ditutup Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh.

Kapolri Sebut Suara Sirene Melengking Menganggu Minta Dikurangi

 

Mobile_AP_Rectangle 2

“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Ahad.

Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dikatakan, siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadhan.

Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadan.

Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh, demikian Lazuan. (*)

Foto : ANTARA/HO-Dok Satpol PP WH Aceh Barat

Sumber : Antara

- Advertisement -

Meulaboh, RADARJEMBER.ID – Sebuah rumah makan di Aceh Barat yang nekat menjual makanan dan minuman pada siang hari, ketika umat muslim di daerah tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriyah, ditutup Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh.

Kapolri Sebut Suara Sirene Melengking Menganggu Minta Dikurangi

 

“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Ahad.

Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dikatakan, siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadhan.

Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadan.

Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh, demikian Lazuan. (*)

Foto : ANTARA/HO-Dok Satpol PP WH Aceh Barat

Sumber : Antara

Meulaboh, RADARJEMBER.ID – Sebuah rumah makan di Aceh Barat yang nekat menjual makanan dan minuman pada siang hari, ketika umat muslim di daerah tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriyah, ditutup Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh.

Kapolri Sebut Suara Sirene Melengking Menganggu Minta Dikurangi

 

“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Ahad.

Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dikatakan, siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadhan.

Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadan.

Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh, demikian Lazuan. (*)

Foto : ANTARA/HO-Dok Satpol PP WH Aceh Barat

Sumber : Antara

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca