29.5 C
Jember
Monday, 27 March 2023

Pelanggar Lalin Bakal Diberi Souvenir Cantik Janur Kuning

Mobile_AP_Rectangle 1

TULUNGAGUNG, RADARJEMBER.ID- Wajib mengutamakan keselamatan berkendara harus diperhatikan betul oleh pemudik, selain untuk keselamatan diri dan keluarga, hal ini  bagian dari patuh berlalu lintas. Nah, Satlantas Polres Blitar memiliki cara unik untuk menandai pelanggar lalu lintas, Polisi menempeli kendaraan melanggar menggunakan  janur kuning.

Ipda Heri Iriawan, Kanit Laka Polres Blitar mengatakan, janur kuning tersebut memang mirip pita itu memiliki fungsi tersendiri. Sebagai himbauan bagi pemudik karena lalai dalam berkendara,  selain itu, tanda tersebut juga menjadi pengingat agar warga lebih patuh rambu lalu lintas, marka jalan, serta spesifikasi kendaraan.

“Kalau ada pelanggaran lalin, diberi janur ini. Hal ini sekedar teguran, karena itu jangan sampai ada pelanggaran sehingga menimbulkan laka lantas saat mudik.Sebelum diterapkan, teguran dengan janur kuning itu sudah melalui tahapan uji coba di Jalan Kusuma Bangsa.”kata Heri.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat proses uji coba, polisi mendapati sekira enam pengendara yang tidak patuh peraturan wajib berlalu lintas. Misalnya, beberapa pengendara minibus kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman dan lampu utama padam. Praktis, mereka langsung mendapat teguran janur kuning yang ditempel petugas di spion.

Heri memaparkan,  janur kuning itu sebatas sekadar teguran dan bukan merupakan tindakan tilang. Sehingga, apabila aparat sudah menempelkan janur di bagian mobil atau motor, pengemudi diharapkan mampu memenuhi spesifikasi kendaraan selama di perjalanan sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.(*).

 

Penulis: Winardyasto
Foto: Mochammad Luki Azhari/Jawa Pos Radar Blitar
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Tulungagung

- Advertisement -

TULUNGAGUNG, RADARJEMBER.ID- Wajib mengutamakan keselamatan berkendara harus diperhatikan betul oleh pemudik, selain untuk keselamatan diri dan keluarga, hal ini  bagian dari patuh berlalu lintas. Nah, Satlantas Polres Blitar memiliki cara unik untuk menandai pelanggar lalu lintas, Polisi menempeli kendaraan melanggar menggunakan  janur kuning.

Ipda Heri Iriawan, Kanit Laka Polres Blitar mengatakan, janur kuning tersebut memang mirip pita itu memiliki fungsi tersendiri. Sebagai himbauan bagi pemudik karena lalai dalam berkendara,  selain itu, tanda tersebut juga menjadi pengingat agar warga lebih patuh rambu lalu lintas, marka jalan, serta spesifikasi kendaraan.

“Kalau ada pelanggaran lalin, diberi janur ini. Hal ini sekedar teguran, karena itu jangan sampai ada pelanggaran sehingga menimbulkan laka lantas saat mudik.Sebelum diterapkan, teguran dengan janur kuning itu sudah melalui tahapan uji coba di Jalan Kusuma Bangsa.”kata Heri.

Saat proses uji coba, polisi mendapati sekira enam pengendara yang tidak patuh peraturan wajib berlalu lintas. Misalnya, beberapa pengendara minibus kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman dan lampu utama padam. Praktis, mereka langsung mendapat teguran janur kuning yang ditempel petugas di spion.

Heri memaparkan,  janur kuning itu sebatas sekadar teguran dan bukan merupakan tindakan tilang. Sehingga, apabila aparat sudah menempelkan janur di bagian mobil atau motor, pengemudi diharapkan mampu memenuhi spesifikasi kendaraan selama di perjalanan sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.(*).

 

Penulis: Winardyasto
Foto: Mochammad Luki Azhari/Jawa Pos Radar Blitar
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Tulungagung

TULUNGAGUNG, RADARJEMBER.ID- Wajib mengutamakan keselamatan berkendara harus diperhatikan betul oleh pemudik, selain untuk keselamatan diri dan keluarga, hal ini  bagian dari patuh berlalu lintas. Nah, Satlantas Polres Blitar memiliki cara unik untuk menandai pelanggar lalu lintas, Polisi menempeli kendaraan melanggar menggunakan  janur kuning.

Ipda Heri Iriawan, Kanit Laka Polres Blitar mengatakan, janur kuning tersebut memang mirip pita itu memiliki fungsi tersendiri. Sebagai himbauan bagi pemudik karena lalai dalam berkendara,  selain itu, tanda tersebut juga menjadi pengingat agar warga lebih patuh rambu lalu lintas, marka jalan, serta spesifikasi kendaraan.

“Kalau ada pelanggaran lalin, diberi janur ini. Hal ini sekedar teguran, karena itu jangan sampai ada pelanggaran sehingga menimbulkan laka lantas saat mudik.Sebelum diterapkan, teguran dengan janur kuning itu sudah melalui tahapan uji coba di Jalan Kusuma Bangsa.”kata Heri.

Saat proses uji coba, polisi mendapati sekira enam pengendara yang tidak patuh peraturan wajib berlalu lintas. Misalnya, beberapa pengendara minibus kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman dan lampu utama padam. Praktis, mereka langsung mendapat teguran janur kuning yang ditempel petugas di spion.

Heri memaparkan,  janur kuning itu sebatas sekadar teguran dan bukan merupakan tindakan tilang. Sehingga, apabila aparat sudah menempelkan janur di bagian mobil atau motor, pengemudi diharapkan mampu memenuhi spesifikasi kendaraan selama di perjalanan sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.(*).

 

Penulis: Winardyasto
Foto: Mochammad Luki Azhari/Jawa Pos Radar Blitar
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Tulungagung

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca