Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3) kemarin.
BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol
Mobile_AP_Rectangle 2
“Satu hal kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya. Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3) kemarin.
BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol
“Satu hal kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya. Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3) kemarin.
BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol
“Satu hal kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya. Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.