24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

 Dua Turis Kemah Saat Nyepi Terpaksa Dideportasi Imigrasi

Mobile_AP_Rectangle 1

DENPASAR, RADARJEMBER.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) WNA berkebangsaan Polandia adalah  KG, (39) dan BKW,(24).

BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol

Dua  warga negara asing (WNA)  berinisial KG dan BKW asal Polandia terpaksa dideportasi tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi.Mereka merupakan sepasang WNA yang dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang dan kebetulan berjaga di Pantai Purnama Gianyar.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dan kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar Kamis (23/03) lalu untuk diproses lebih lanjut.Ktedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan bahwa, hal tersebut bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan Imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

- Advertisement -

DENPASAR, RADARJEMBER.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) WNA berkebangsaan Polandia adalah  KG, (39) dan BKW,(24).

BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol

Dua  warga negara asing (WNA)  berinisial KG dan BKW asal Polandia terpaksa dideportasi tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi.Mereka merupakan sepasang WNA yang dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang dan kebetulan berjaga di Pantai Purnama Gianyar.

Dan kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar Kamis (23/03) lalu untuk diproses lebih lanjut.Ktedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan bahwa, hal tersebut bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan Imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

DENPASAR, RADARJEMBER.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) WNA berkebangsaan Polandia adalah  KG, (39) dan BKW,(24).

BACA JUGA : Dibangun 2016 Lalu, Plengsengan Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Ambrol

Dua  warga negara asing (WNA)  berinisial KG dan BKW asal Polandia terpaksa dideportasi tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi.Mereka merupakan sepasang WNA yang dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang dan kebetulan berjaga di Pantai Purnama Gianyar.

Dan kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar Kamis (23/03) lalu untuk diproses lebih lanjut.Ktedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan bahwa, hal tersebut bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan Imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca