Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang ditangani Bareskrim.
BACA JUGA :Â Perlu Jaga Kadar Gula Kurangi Resiko Komplikasi
Mobile_AP_Rectangle 2
Penetapan tersangka Bambang Kayun mencuat setelah bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ia mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11).
Bambang menggugat penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan KPK. Merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said.
Dalam perkara tersebut, kapasitas Bambang Kayun adalah sebagai kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013–2019.
Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang ditangani Bareskrim.
BACA JUGA :Â Perlu Jaga Kadar Gula Kurangi Resiko Komplikasi
Penetapan tersangka Bambang Kayun mencuat setelah bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ia mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11).
Bambang menggugat penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan KPK. Merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said.
Dalam perkara tersebut, kapasitas Bambang Kayun adalah sebagai kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013–2019.
Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang ditangani Bareskrim.
BACA JUGA :Â Perlu Jaga Kadar Gula Kurangi Resiko Komplikasi
Penetapan tersangka Bambang Kayun mencuat setelah bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ia mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11).
Bambang menggugat penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan KPK. Merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said.
Dalam perkara tersebut, kapasitas Bambang Kayun adalah sebagai kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013–2019.
Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti.