Mobile_AP_Rectangle 1
SUBANG, RADARJEMBER.ID- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Subang, Jawa Barat berinsial DAN diduga mencabuli anak didikn sendiri berinisial E,15. Ironis lagi, tindak asusila ini bahkan diduga dilakukan lebih dari 10 kali selama kurun waktu 1 tahun.
BACA JUGA :Â Pukau Komisi Wasit, Drum Band Jember Dua Kategori Peringkat Teratas
Ajam Mustajam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memastikan, memastikan bakal memberikan sanksi berat kepada pelaku jika terbukti bersalah. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Subang untuk menjalani hukuman.Tidak menutup kemungkinan , oknum guru tersebut bisa dipecat karena melakukan tindakan tidak terpuji.
- Advertisement -
SUBANG, RADARJEMBER.ID- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Subang, Jawa Barat berinsial DAN diduga mencabuli anak didikn sendiri berinisial E,15. Ironis lagi, tindak asusila ini bahkan diduga dilakukan lebih dari 10 kali selama kurun waktu 1 tahun.
BACA JUGA :Â Pukau Komisi Wasit, Drum Band Jember Dua Kategori Peringkat Teratas
Ajam Mustajam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memastikan, memastikan bakal memberikan sanksi berat kepada pelaku jika terbukti bersalah. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Subang untuk menjalani hukuman.Tidak menutup kemungkinan , oknum guru tersebut bisa dipecat karena melakukan tindakan tidak terpuji.
SUBANG, RADARJEMBER.ID- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Subang, Jawa Barat berinsial DAN diduga mencabuli anak didikn sendiri berinisial E,15. Ironis lagi, tindak asusila ini bahkan diduga dilakukan lebih dari 10 kali selama kurun waktu 1 tahun.
BACA JUGA :Â Pukau Komisi Wasit, Drum Band Jember Dua Kategori Peringkat Teratas
Ajam Mustajam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memastikan, memastikan bakal memberikan sanksi berat kepada pelaku jika terbukti bersalah. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Subang untuk menjalani hukuman.Tidak menutup kemungkinan , oknum guru tersebut bisa dipecat karena melakukan tindakan tidak terpuji.