Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA-RADARJEMBER.ID – Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis terkait penunjukkan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini untuk mencegah munculnya polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah.
BACA JUGA : Tim Hukum Amber Heard Batalkan Panggil Johnny Depp Sebagai Saksi
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Saan tak memungkiri, usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.
- Advertisement -
JAKARTA-RADARJEMBER.ID – Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis terkait penunjukkan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini untuk mencegah munculnya polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah.
BACA JUGA : Tim Hukum Amber Heard Batalkan Panggil Johnny Depp Sebagai Saksi
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Saan tak memungkiri, usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.
JAKARTA-RADARJEMBER.ID – Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis terkait penunjukkan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini untuk mencegah munculnya polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah.
BACA JUGA : Tim Hukum Amber Heard Batalkan Panggil Johnny Depp Sebagai Saksi
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Saan tak memungkiri, usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.