27.7 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti Sopir Bus Maut

Mobile_AP_Rectangle 1

MOJOKERTO_RADARJEMBER.ID – Tersangka kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dan menewaskan 16 penumpang, Ade Firmansyah, 29, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal itu dikarenakan kernet tersebut terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti tidak memiliki SIM, serta berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ali Prakosa. Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota Jumat (19/5) lalu, Ade disangka dengan pasal 311 ayat 5 subsider pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ade teranancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 24 juta serta enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Menurut Ali, tersangka berpotensi mendapat hukuman maksimal selama unsur kesengajaan terpenuhi. ’’Faktor kesengajaan itu; satu, dia tidak punya SIM tapi nekat nyetir. Yang kedua, mungkin tanpa seizin driver (sopir utama). Apalagi kalau dia pakai narkoba indikasi ke sana (kesengajaan, Red) makin ada,’’ jelas Ali,

Mobile_AP_Rectangle 2

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian seperti tertuang dalam SPDP, lanjut Ali, pengemudi bus dalam hal ini Ade merupakan kernet. Selain itu, Ade mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi dan dalam kondisi mengantuk. ’’Nanti jika dalam pengembangan ternyata ditemukan keterangan lain itu bisa diketahui pada hasil akhir penyidikan,’’ urai dia.

Keterangan itu misalnya terkait dengan dugaan Ade berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol yang saat ini tengah didalami Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan polisi, Ade sudah empat kali mengonsumsi sabu. Selain itu, beberapa jam sebelum kecelakaan, dia juga menenggak dua botol bir.

Ali menyebut, penyidikan kasus narkoba menjadi kewenangan penyidik. Demikian juga apakah berkas kedua perkara ini dijadikan satu atau secara terpisah. Di luar itu, menurutnya, akan ada tiga jaksa penuntut umum (PJU) yang ditunjuk dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut.

Secara terpisah, sopir utama bus Ahmad Ari Ariyanto, 31, mengaku tidak tahu rekannya, Ade menjadi pemadat. Kendati demikian, informasi yang didapatnya tersangka sudah berkali-kali diingatkan keluarga untuk berhenti mengonsumsi sabu. ’’Waktu itu saya ketemu istrinya (Ade, Red) kalau sudah disuruh mandek. Tapi pancet ae,’’ tuturnya ditemui, kemarin.

Secara khusus, Ari menggariskan jika Ade sudah bertahun-tahun kerja di PO Ardiansyah yang beralamat di Menganti, Gresik. Namun, bukan sebagai sopir, melainkan kernet atau sopir cadangan untuk jarak jauh. Secara resmi, tersangka tak pernah diizinkan untuk mengemudikan bus. ’’Soalnya dia tidak punya SIM dan ngantukan. Makanya sama umi-nya (pemilik PO Ardiansyah, Red) tidak diizinkan meskipun sudah lima tahun kerja,’’ jelasnya.

Ari menyebut, jika tersangka sering mengambil alih kemudi tanpa izin. Menurutnya, hal itu juga dialami oleh sopir-sopir lain. ’’Mungkin karena kepengen pegang sendiri (jadi sopir bus, Red) jadinya ceroboh,’’ lontar warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, itu.

Sebelumnya, bus pariwisata PO Ardiansyah yang dikemudikan Ade menghantam tiang beton rambu multipesan VMS (variable message sign) di KM 712+200 ruas Tol Sumo, Senin (16/5) sekitar pukul 06.15. Bus nopol S 7322 UW itu baru saja mengantar rombongan asal Benowo, Surabaya berwisata di Dieng, Jateng dan Jogja. T

Tanpa izin pengemudi bus, Ade semula sebagai kernet mengambil alih kemudi saat bus istirahat di rest area Saradan, Madiun. Kecalakaan tunggal yang terjadi di lokasi yang masuk wilayah Desa Canggu, Kecamatan Jetis, tersebut mengakibatkan 16 orang tewas dan belasan luka.(*)

Editor:Winardyasto
Foto:Yulianto Adi Nugroho
Sumber Berita; Jawa Pos Radar Mojokerto

- Advertisement -

MOJOKERTO_RADARJEMBER.ID – Tersangka kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dan menewaskan 16 penumpang, Ade Firmansyah, 29, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal itu dikarenakan kernet tersebut terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti tidak memiliki SIM, serta berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ali Prakosa. Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota Jumat (19/5) lalu, Ade disangka dengan pasal 311 ayat 5 subsider pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ade teranancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 24 juta serta enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Menurut Ali, tersangka berpotensi mendapat hukuman maksimal selama unsur kesengajaan terpenuhi. ’’Faktor kesengajaan itu; satu, dia tidak punya SIM tapi nekat nyetir. Yang kedua, mungkin tanpa seizin driver (sopir utama). Apalagi kalau dia pakai narkoba indikasi ke sana (kesengajaan, Red) makin ada,’’ jelas Ali,

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian seperti tertuang dalam SPDP, lanjut Ali, pengemudi bus dalam hal ini Ade merupakan kernet. Selain itu, Ade mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi dan dalam kondisi mengantuk. ’’Nanti jika dalam pengembangan ternyata ditemukan keterangan lain itu bisa diketahui pada hasil akhir penyidikan,’’ urai dia.

Keterangan itu misalnya terkait dengan dugaan Ade berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol yang saat ini tengah didalami Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan polisi, Ade sudah empat kali mengonsumsi sabu. Selain itu, beberapa jam sebelum kecelakaan, dia juga menenggak dua botol bir.

Ali menyebut, penyidikan kasus narkoba menjadi kewenangan penyidik. Demikian juga apakah berkas kedua perkara ini dijadikan satu atau secara terpisah. Di luar itu, menurutnya, akan ada tiga jaksa penuntut umum (PJU) yang ditunjuk dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut.

Secara terpisah, sopir utama bus Ahmad Ari Ariyanto, 31, mengaku tidak tahu rekannya, Ade menjadi pemadat. Kendati demikian, informasi yang didapatnya tersangka sudah berkali-kali diingatkan keluarga untuk berhenti mengonsumsi sabu. ’’Waktu itu saya ketemu istrinya (Ade, Red) kalau sudah disuruh mandek. Tapi pancet ae,’’ tuturnya ditemui, kemarin.

Secara khusus, Ari menggariskan jika Ade sudah bertahun-tahun kerja di PO Ardiansyah yang beralamat di Menganti, Gresik. Namun, bukan sebagai sopir, melainkan kernet atau sopir cadangan untuk jarak jauh. Secara resmi, tersangka tak pernah diizinkan untuk mengemudikan bus. ’’Soalnya dia tidak punya SIM dan ngantukan. Makanya sama umi-nya (pemilik PO Ardiansyah, Red) tidak diizinkan meskipun sudah lima tahun kerja,’’ jelasnya.

Ari menyebut, jika tersangka sering mengambil alih kemudi tanpa izin. Menurutnya, hal itu juga dialami oleh sopir-sopir lain. ’’Mungkin karena kepengen pegang sendiri (jadi sopir bus, Red) jadinya ceroboh,’’ lontar warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, itu.

Sebelumnya, bus pariwisata PO Ardiansyah yang dikemudikan Ade menghantam tiang beton rambu multipesan VMS (variable message sign) di KM 712+200 ruas Tol Sumo, Senin (16/5) sekitar pukul 06.15. Bus nopol S 7322 UW itu baru saja mengantar rombongan asal Benowo, Surabaya berwisata di Dieng, Jateng dan Jogja. T

Tanpa izin pengemudi bus, Ade semula sebagai kernet mengambil alih kemudi saat bus istirahat di rest area Saradan, Madiun. Kecalakaan tunggal yang terjadi di lokasi yang masuk wilayah Desa Canggu, Kecamatan Jetis, tersebut mengakibatkan 16 orang tewas dan belasan luka.(*)

Editor:Winardyasto
Foto:Yulianto Adi Nugroho
Sumber Berita; Jawa Pos Radar Mojokerto

MOJOKERTO_RADARJEMBER.ID – Tersangka kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dan menewaskan 16 penumpang, Ade Firmansyah, 29, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal itu dikarenakan kernet tersebut terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti tidak memiliki SIM, serta berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ali Prakosa. Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota Jumat (19/5) lalu, Ade disangka dengan pasal 311 ayat 5 subsider pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ade teranancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 24 juta serta enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Menurut Ali, tersangka berpotensi mendapat hukuman maksimal selama unsur kesengajaan terpenuhi. ’’Faktor kesengajaan itu; satu, dia tidak punya SIM tapi nekat nyetir. Yang kedua, mungkin tanpa seizin driver (sopir utama). Apalagi kalau dia pakai narkoba indikasi ke sana (kesengajaan, Red) makin ada,’’ jelas Ali,

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian seperti tertuang dalam SPDP, lanjut Ali, pengemudi bus dalam hal ini Ade merupakan kernet. Selain itu, Ade mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi dan dalam kondisi mengantuk. ’’Nanti jika dalam pengembangan ternyata ditemukan keterangan lain itu bisa diketahui pada hasil akhir penyidikan,’’ urai dia.

Keterangan itu misalnya terkait dengan dugaan Ade berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol yang saat ini tengah didalami Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan polisi, Ade sudah empat kali mengonsumsi sabu. Selain itu, beberapa jam sebelum kecelakaan, dia juga menenggak dua botol bir.

Ali menyebut, penyidikan kasus narkoba menjadi kewenangan penyidik. Demikian juga apakah berkas kedua perkara ini dijadikan satu atau secara terpisah. Di luar itu, menurutnya, akan ada tiga jaksa penuntut umum (PJU) yang ditunjuk dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut.

Secara terpisah, sopir utama bus Ahmad Ari Ariyanto, 31, mengaku tidak tahu rekannya, Ade menjadi pemadat. Kendati demikian, informasi yang didapatnya tersangka sudah berkali-kali diingatkan keluarga untuk berhenti mengonsumsi sabu. ’’Waktu itu saya ketemu istrinya (Ade, Red) kalau sudah disuruh mandek. Tapi pancet ae,’’ tuturnya ditemui, kemarin.

Secara khusus, Ari menggariskan jika Ade sudah bertahun-tahun kerja di PO Ardiansyah yang beralamat di Menganti, Gresik. Namun, bukan sebagai sopir, melainkan kernet atau sopir cadangan untuk jarak jauh. Secara resmi, tersangka tak pernah diizinkan untuk mengemudikan bus. ’’Soalnya dia tidak punya SIM dan ngantukan. Makanya sama umi-nya (pemilik PO Ardiansyah, Red) tidak diizinkan meskipun sudah lima tahun kerja,’’ jelasnya.

Ari menyebut, jika tersangka sering mengambil alih kemudi tanpa izin. Menurutnya, hal itu juga dialami oleh sopir-sopir lain. ’’Mungkin karena kepengen pegang sendiri (jadi sopir bus, Red) jadinya ceroboh,’’ lontar warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, itu.

Sebelumnya, bus pariwisata PO Ardiansyah yang dikemudikan Ade menghantam tiang beton rambu multipesan VMS (variable message sign) di KM 712+200 ruas Tol Sumo, Senin (16/5) sekitar pukul 06.15. Bus nopol S 7322 UW itu baru saja mengantar rombongan asal Benowo, Surabaya berwisata di Dieng, Jateng dan Jogja. T

Tanpa izin pengemudi bus, Ade semula sebagai kernet mengambil alih kemudi saat bus istirahat di rest area Saradan, Madiun. Kecalakaan tunggal yang terjadi di lokasi yang masuk wilayah Desa Canggu, Kecamatan Jetis, tersebut mengakibatkan 16 orang tewas dan belasan luka.(*)

Editor:Winardyasto
Foto:Yulianto Adi Nugroho
Sumber Berita; Jawa Pos Radar Mojokerto

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca