Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Rizal Tanzil Rakhman, Praktisi industri tekstil, mendukung langkah kepolisian menggerebek sejumlah gudang pakaian bekas impor di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan secara konsisten mengingat produk tersebut termasuk dilarang beredar. “(Penindakan) asal jangan cuma ramai di awal saja, lalu sepi lagi. Konsistensi dalam penegakan hukum sangat diperlukan,” ujar Rizal.
BACA JUGA : Perempat Final Swiss Open, Putri KW Kalahkan Juara Dunia Rubber Game
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia lalu mengenang pengalamannya pada 2016. Kala itu, dirinya selaku pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita puluhan bal pakaian bekas impor di Gedebage, Bandung.
“Sempat kami menyita beberapa puluh bal pakaian bekas, tapi kemudian lenyap lagi (tidak ada penyitaan kembali, red). Artinya, tidak ada penindakan lagi, akhirnya pascapandemi marak lagi,” imbuh Tanzil.
“Ketika (pengawasan) ini ketat, regulasi baru diberlakukan dan berlaku untuk (pedagang di) e-commerce, tapi kemudian penegakan di lapangan akan kendor, nanti akan muncul lagi,”ucap pria tersebut.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Rizal Tanzil Rakhman, Praktisi industri tekstil, mendukung langkah kepolisian menggerebek sejumlah gudang pakaian bekas impor di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan secara konsisten mengingat produk tersebut termasuk dilarang beredar. “(Penindakan) asal jangan cuma ramai di awal saja, lalu sepi lagi. Konsistensi dalam penegakan hukum sangat diperlukan,” ujar Rizal.
BACA JUGA : Perempat Final Swiss Open, Putri KW Kalahkan Juara Dunia Rubber Game
Dia lalu mengenang pengalamannya pada 2016. Kala itu, dirinya selaku pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita puluhan bal pakaian bekas impor di Gedebage, Bandung.
“Sempat kami menyita beberapa puluh bal pakaian bekas, tapi kemudian lenyap lagi (tidak ada penyitaan kembali, red). Artinya, tidak ada penindakan lagi, akhirnya pascapandemi marak lagi,” imbuh Tanzil.
“Ketika (pengawasan) ini ketat, regulasi baru diberlakukan dan berlaku untuk (pedagang di) e-commerce, tapi kemudian penegakan di lapangan akan kendor, nanti akan muncul lagi,”ucap pria tersebut.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Rizal Tanzil Rakhman, Praktisi industri tekstil, mendukung langkah kepolisian menggerebek sejumlah gudang pakaian bekas impor di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan secara konsisten mengingat produk tersebut termasuk dilarang beredar. “(Penindakan) asal jangan cuma ramai di awal saja, lalu sepi lagi. Konsistensi dalam penegakan hukum sangat diperlukan,” ujar Rizal.
BACA JUGA : Perempat Final Swiss Open, Putri KW Kalahkan Juara Dunia Rubber Game
Dia lalu mengenang pengalamannya pada 2016. Kala itu, dirinya selaku pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita puluhan bal pakaian bekas impor di Gedebage, Bandung.
“Sempat kami menyita beberapa puluh bal pakaian bekas, tapi kemudian lenyap lagi (tidak ada penyitaan kembali, red). Artinya, tidak ada penindakan lagi, akhirnya pascapandemi marak lagi,” imbuh Tanzil.
“Ketika (pengawasan) ini ketat, regulasi baru diberlakukan dan berlaku untuk (pedagang di) e-commerce, tapi kemudian penegakan di lapangan akan kendor, nanti akan muncul lagi,”ucap pria tersebut.