26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Mellisa Anggraini: Mario Sebarkan Video Penganiayaan David

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mario Dandy Satriyo alias Mario disebut menyebarkan video penganiayaan David, video tersebut disebar kepada kakak kelas David di sekolah. “Kita nggak tahu siapa-siapanya (yang dikirimi video), tapi salah satunya kalau nggak salah dengar itu kakak kelasnya David,” terang Mellisa Anggraini, pengacara David kepada wartawan, Jumat (24/3).

BACA JUGA : Satu-satunya Ganda Putra Swiss Open, Bagas/Fikri Fokus pada Pertandingan

Mellisa tak tahu pasti darimana perkenalan Dandy dengan kakak kelas David. Pasalnya, David dan Dandy tidak bersekolah di tempat sama.  “Ya, mestinya kenal kalau dia bisa mengirim begitu. Seharusnya dia tahu, tapi nggak tahu kenalnya sejauh mana.”tegas Mellisa.

Mobile_AP_Rectangle 2

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti. “Tersangka MDS telah ditahan,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan,  dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

 

 

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mario Dandy Satriyo alias Mario disebut menyebarkan video penganiayaan David, video tersebut disebar kepada kakak kelas David di sekolah. “Kita nggak tahu siapa-siapanya (yang dikirimi video), tapi salah satunya kalau nggak salah dengar itu kakak kelasnya David,” terang Mellisa Anggraini, pengacara David kepada wartawan, Jumat (24/3).

BACA JUGA : Satu-satunya Ganda Putra Swiss Open, Bagas/Fikri Fokus pada Pertandingan

Mellisa tak tahu pasti darimana perkenalan Dandy dengan kakak kelas David. Pasalnya, David dan Dandy tidak bersekolah di tempat sama.  “Ya, mestinya kenal kalau dia bisa mengirim begitu. Seharusnya dia tahu, tapi nggak tahu kenalnya sejauh mana.”tegas Mellisa.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti. “Tersangka MDS telah ditahan,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan,  dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

 

 

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mario Dandy Satriyo alias Mario disebut menyebarkan video penganiayaan David, video tersebut disebar kepada kakak kelas David di sekolah. “Kita nggak tahu siapa-siapanya (yang dikirimi video), tapi salah satunya kalau nggak salah dengar itu kakak kelasnya David,” terang Mellisa Anggraini, pengacara David kepada wartawan, Jumat (24/3).

BACA JUGA : Satu-satunya Ganda Putra Swiss Open, Bagas/Fikri Fokus pada Pertandingan

Mellisa tak tahu pasti darimana perkenalan Dandy dengan kakak kelas David. Pasalnya, David dan Dandy tidak bersekolah di tempat sama.  “Ya, mestinya kenal kalau dia bisa mengirim begitu. Seharusnya dia tahu, tapi nggak tahu kenalnya sejauh mana.”tegas Mellisa.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti. “Tersangka MDS telah ditahan,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan,  dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca