22.4 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Kembali Geruduk Kantor Desa Buntut Persoalan Modin

Mobile_AP_Rectangle 1

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Puluhan orang warga Desa Karanganom. Kecamatan Kauman, kembali mendatangi kantor desa setempat, itu dikarenakan  kepala urusan (kaur) kesejahteraan rakyat (kesra) alias modin berinisial WHS masih menolak mengundurkan diri, meski dituding melakukan perselingkuhan bersama dua wanita sekaligus.

Di kantor desa tersebut terlihat beberapa banner  berisi tuntutan warga dan menginginkan WHS meletakkan  jabatan tersebar di kantor desa hingga di tepi jalan. Salah satu banner bertuliskan ‘Pak Modin Muduno, Ojo Tok Pertahane Jabatanmu, Mesakne Anak Bojomu Nanggung Polahmu’. 

 Agus Prayitno, salah seorang warga  mengungkapkan, aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya yang meminta kaur kesra mengundurkan diri dari jabatan. Karena telah mencoreng nama desa atas dugaan perselingkuhan dengan dua perempuan simpanannya. Pihaknya harus bersabar, karena harus menunggu 10 hari lagi untuk mengetahui hasil dari inspektorat.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Aksi kali ini kami memasang banner di balai desa dan beberapa ruas jalan desa. Tujuanya adalah untuk mengawal proses pemeriksaan Inspektorat Tulungagung kepada WHS yang telah mencoreng nama desa.Namun, warga masih akan melakukan aksi kembali sembari menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,”ungkap Agus.

Sementara itu, Ana Imsawan, Kuasa Hukum Modin mengungkapkan bahwa pihaknya atas nama organisasi Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung membantu dalam mendampingi kasus Kaur Kesra WHS. Pasalnya, WHS juga salah satu perangkat desa dan masuk dalam anggota PPDI.

“Dulu WHS sebelum menjadi modin juga sebagai warga biasa. Lalu ketika menjadi perangkat, WHS juga mengikuti proses sesuai aturan. Maka dari itu, ketika ada permasalahan harus dilakukan sesuai aturan yang ada.WHS selaku Modin akan kooperatif , ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” tegas Ana.

Tranggono, Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, mengatakan bahwa kedatangannya kemarin untuk mengumpulkan data permulaan saja atas kasus yang menyangkut Kaur Kesra Desa Karanganom. Selama beberapa hari ke depan, pihaknya juga akan rutin mendatangi kantor desa tersebut terkait pengumpulan bukti-bukti serta koordinasi.(*)

 

Editor:Winardyasto

Foto:Radar Tulungagung

Sumber Berita:Radar Tulungagung

 

- Advertisement -

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Puluhan orang warga Desa Karanganom. Kecamatan Kauman, kembali mendatangi kantor desa setempat, itu dikarenakan  kepala urusan (kaur) kesejahteraan rakyat (kesra) alias modin berinisial WHS masih menolak mengundurkan diri, meski dituding melakukan perselingkuhan bersama dua wanita sekaligus.

Di kantor desa tersebut terlihat beberapa banner  berisi tuntutan warga dan menginginkan WHS meletakkan  jabatan tersebar di kantor desa hingga di tepi jalan. Salah satu banner bertuliskan ‘Pak Modin Muduno, Ojo Tok Pertahane Jabatanmu, Mesakne Anak Bojomu Nanggung Polahmu’. 

 Agus Prayitno, salah seorang warga  mengungkapkan, aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya yang meminta kaur kesra mengundurkan diri dari jabatan. Karena telah mencoreng nama desa atas dugaan perselingkuhan dengan dua perempuan simpanannya. Pihaknya harus bersabar, karena harus menunggu 10 hari lagi untuk mengetahui hasil dari inspektorat.

“Aksi kali ini kami memasang banner di balai desa dan beberapa ruas jalan desa. Tujuanya adalah untuk mengawal proses pemeriksaan Inspektorat Tulungagung kepada WHS yang telah mencoreng nama desa.Namun, warga masih akan melakukan aksi kembali sembari menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,”ungkap Agus.

Sementara itu, Ana Imsawan, Kuasa Hukum Modin mengungkapkan bahwa pihaknya atas nama organisasi Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung membantu dalam mendampingi kasus Kaur Kesra WHS. Pasalnya, WHS juga salah satu perangkat desa dan masuk dalam anggota PPDI.

“Dulu WHS sebelum menjadi modin juga sebagai warga biasa. Lalu ketika menjadi perangkat, WHS juga mengikuti proses sesuai aturan. Maka dari itu, ketika ada permasalahan harus dilakukan sesuai aturan yang ada.WHS selaku Modin akan kooperatif , ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” tegas Ana.

Tranggono, Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, mengatakan bahwa kedatangannya kemarin untuk mengumpulkan data permulaan saja atas kasus yang menyangkut Kaur Kesra Desa Karanganom. Selama beberapa hari ke depan, pihaknya juga akan rutin mendatangi kantor desa tersebut terkait pengumpulan bukti-bukti serta koordinasi.(*)

 

Editor:Winardyasto

Foto:Radar Tulungagung

Sumber Berita:Radar Tulungagung

 

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Puluhan orang warga Desa Karanganom. Kecamatan Kauman, kembali mendatangi kantor desa setempat, itu dikarenakan  kepala urusan (kaur) kesejahteraan rakyat (kesra) alias modin berinisial WHS masih menolak mengundurkan diri, meski dituding melakukan perselingkuhan bersama dua wanita sekaligus.

Di kantor desa tersebut terlihat beberapa banner  berisi tuntutan warga dan menginginkan WHS meletakkan  jabatan tersebar di kantor desa hingga di tepi jalan. Salah satu banner bertuliskan ‘Pak Modin Muduno, Ojo Tok Pertahane Jabatanmu, Mesakne Anak Bojomu Nanggung Polahmu’. 

 Agus Prayitno, salah seorang warga  mengungkapkan, aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya yang meminta kaur kesra mengundurkan diri dari jabatan. Karena telah mencoreng nama desa atas dugaan perselingkuhan dengan dua perempuan simpanannya. Pihaknya harus bersabar, karena harus menunggu 10 hari lagi untuk mengetahui hasil dari inspektorat.

“Aksi kali ini kami memasang banner di balai desa dan beberapa ruas jalan desa. Tujuanya adalah untuk mengawal proses pemeriksaan Inspektorat Tulungagung kepada WHS yang telah mencoreng nama desa.Namun, warga masih akan melakukan aksi kembali sembari menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,”ungkap Agus.

Sementara itu, Ana Imsawan, Kuasa Hukum Modin mengungkapkan bahwa pihaknya atas nama organisasi Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung membantu dalam mendampingi kasus Kaur Kesra WHS. Pasalnya, WHS juga salah satu perangkat desa dan masuk dalam anggota PPDI.

“Dulu WHS sebelum menjadi modin juga sebagai warga biasa. Lalu ketika menjadi perangkat, WHS juga mengikuti proses sesuai aturan. Maka dari itu, ketika ada permasalahan harus dilakukan sesuai aturan yang ada.WHS selaku Modin akan kooperatif , ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” tegas Ana.

Tranggono, Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, mengatakan bahwa kedatangannya kemarin untuk mengumpulkan data permulaan saja atas kasus yang menyangkut Kaur Kesra Desa Karanganom. Selama beberapa hari ke depan, pihaknya juga akan rutin mendatangi kantor desa tersebut terkait pengumpulan bukti-bukti serta koordinasi.(*)

 

Editor:Winardyasto

Foto:Radar Tulungagung

Sumber Berita:Radar Tulungagung

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca