Mobile_AP_Rectangle 1
Medan, RADARJEMBER.ID – Seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
BACA JUGA :Â Peran Hutan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pelaku yakni RML (41) warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp120.000,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekira pukul 14.30 WIB di  Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.
- Advertisement -
Medan, RADARJEMBER.ID – Seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
BACA JUGA :Â Peran Hutan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pelaku yakni RML (41) warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
“Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp120.000,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekira pukul 14.30 WIB di  Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.
Medan, RADARJEMBER.ID – Seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
BACA JUGA :Â Peran Hutan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pelaku yakni RML (41) warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
“Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp120.000,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekira pukul 14.30 WIB di  Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.