Mobile_AP_Rectangle 1
Balikpapan, RADARJEMBER.ID – Pencegahan tindakan kriminal melalui keterampilan dan kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Notaris diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pencegahan pencucian uang dan terorisme.
BACA JUGA : Bendungan Sampean Baru, Diproyeksikan Ada Wisata Edukasi
“Kami berharap notaris jadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan, Rabu.
Mobile_AP_Rectangle 2
Saat menghadiri rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia se-Kalimantan Timur di Berau Sofyan mengatakan, notaris punya fungsi mengenali fungsi pengguna jasa.
Notaris, lanjut dia, bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa layanannya dengan demikian, setiap upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa dicegah.
Hal itu juga akan membuat Indonesia semakin dekat kepada keanggotaan tetap Financial Action Task Force on Money Laundering and Terorism Financing (FATF) atau Satuan Tugas Internasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendaan Terorisme.
- Advertisement -
Balikpapan, RADARJEMBER.ID – Pencegahan tindakan kriminal melalui keterampilan dan kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Notaris diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pencegahan pencucian uang dan terorisme.
BACA JUGA : Bendungan Sampean Baru, Diproyeksikan Ada Wisata Edukasi
“Kami berharap notaris jadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan, Rabu.
Saat menghadiri rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia se-Kalimantan Timur di Berau Sofyan mengatakan, notaris punya fungsi mengenali fungsi pengguna jasa.
Notaris, lanjut dia, bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa layanannya dengan demikian, setiap upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa dicegah.
Hal itu juga akan membuat Indonesia semakin dekat kepada keanggotaan tetap Financial Action Task Force on Money Laundering and Terorism Financing (FATF) atau Satuan Tugas Internasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendaan Terorisme.
Balikpapan, RADARJEMBER.ID – Pencegahan tindakan kriminal melalui keterampilan dan kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Notaris diharapkan bisa berperan lebih dalam upaya pencegahan pencucian uang dan terorisme.
BACA JUGA : Bendungan Sampean Baru, Diproyeksikan Ada Wisata Edukasi
“Kami berharap notaris jadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Sofyan, Rabu.
Saat menghadiri rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia se-Kalimantan Timur di Berau Sofyan mengatakan, notaris punya fungsi mengenali fungsi pengguna jasa.
Notaris, lanjut dia, bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa layanannya dengan demikian, setiap upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa dicegah.
Hal itu juga akan membuat Indonesia semakin dekat kepada keanggotaan tetap Financial Action Task Force on Money Laundering and Terorism Financing (FATF) atau Satuan Tugas Internasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendaan Terorisme.