Mobile_AP_Rectangle 1
SOLO, RADARJEMBER.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/) lalu.
BACA JUGA : Lakukan Gibah, Pahala Terancam Hilang
Gus Nur sendiri terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan. Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.
Sebab itu, Gus Nur segera mengajukan pledoi alias pembelaan.“Saya kan hanya Youtuber yang mengundang narasumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di-pledoi. Kami sampaikan semuanya di situ.”ungkap dia.
- Advertisement -
SOLO, RADARJEMBER.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/) lalu.
BACA JUGA : Lakukan Gibah, Pahala Terancam Hilang
Gus Nur sendiri terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan. Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.
Sebab itu, Gus Nur segera mengajukan pledoi alias pembelaan.“Saya kan hanya Youtuber yang mengundang narasumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di-pledoi. Kami sampaikan semuanya di situ.”ungkap dia.
SOLO, RADARJEMBER.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/) lalu.
BACA JUGA : Lakukan Gibah, Pahala Terancam Hilang
Gus Nur sendiri terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan. Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.
Sebab itu, Gus Nur segera mengajukan pledoi alias pembelaan.“Saya kan hanya Youtuber yang mengundang narasumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di-pledoi. Kami sampaikan semuanya di situ.”ungkap dia.