28.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Kekerasan Jurnalis di Surabaya Cederai Hak Publik akan Informasi

Mobile_AP_Rectangle 1

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima jurnalis yang bertugas saat peliputan penyegelan Ibiza Club di Surabaya, pada Jumat (20/1), mendapat kecaman dari Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

BACA JUGA : 1.137 Pebalap Jalanan Ikuti Street Race Seri V di Kemayoran Jakarta Pusat

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis ketika penyegelan Ibiza Club di Surabaya,” kata Ketua Bidang Media dan Infokom PP GMPI M Samsul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Samsul mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurut dia, tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu juga mencederai hak publik akan informasi. Sementara jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu itu,” katanya.

- Advertisement -

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima jurnalis yang bertugas saat peliputan penyegelan Ibiza Club di Surabaya, pada Jumat (20/1), mendapat kecaman dari Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

BACA JUGA : 1.137 Pebalap Jalanan Ikuti Street Race Seri V di Kemayoran Jakarta Pusat

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis ketika penyegelan Ibiza Club di Surabaya,” kata Ketua Bidang Media dan Infokom PP GMPI M Samsul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Samsul mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurut dia, tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu juga mencederai hak publik akan informasi. Sementara jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu itu,” katanya.

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima jurnalis yang bertugas saat peliputan penyegelan Ibiza Club di Surabaya, pada Jumat (20/1), mendapat kecaman dari Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

BACA JUGA : 1.137 Pebalap Jalanan Ikuti Street Race Seri V di Kemayoran Jakarta Pusat

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis ketika penyegelan Ibiza Club di Surabaya,” kata Ketua Bidang Media dan Infokom PP GMPI M Samsul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Samsul mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurut dia, tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu juga mencederai hak publik akan informasi. Sementara jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu itu,” katanya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca