Mobile_AP_Rectangle 1
SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester pertama 2022, menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/kota. Sebanyak 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait dengan kredit macet di bank milik pemerintah.
BACA JUGA : Selamatkan Keuangan Negara, Kompor Listrik Bisa Jadi Program Nasional
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah.
”Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar, Cabang Kota Batu Rp 5,4 miliar, dan Cabang Syariah di Sidoarjo Rp 25 miliar,” kata Riono Budi Santoso seperti dilansir dari Antara.Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Advertisement -
SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester pertama 2022, menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/kota. Sebanyak 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait dengan kredit macet di bank milik pemerintah.
BACA JUGA : Selamatkan Keuangan Negara, Kompor Listrik Bisa Jadi Program Nasional
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah.
”Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar, Cabang Kota Batu Rp 5,4 miliar, dan Cabang Syariah di Sidoarjo Rp 25 miliar,” kata Riono Budi Santoso seperti dilansir dari Antara.Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester pertama 2022, menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/kota. Sebanyak 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait dengan kredit macet di bank milik pemerintah.
BACA JUGA : Selamatkan Keuangan Negara, Kompor Listrik Bisa Jadi Program Nasional
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah.
”Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar, Cabang Kota Batu Rp 5,4 miliar, dan Cabang Syariah di Sidoarjo Rp 25 miliar,” kata Riono Budi Santoso seperti dilansir dari Antara.Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.