21.8 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Terima Remisi Nyepi Ribuan Narapidana Beragama Hindu

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Dari 2.062 narapidana Hindu tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya langsung bebas. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menjelaskan, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Peringatan Nyepi di Bali, Suasana Sepi dan Lengang

Setelah memperoleh remisi, warga binaan tersebut masih menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Mobile_AP_Rectangle 2

Rika mengungkapkan, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Menurutnya, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika. Baca juga: Remisi Khusus Natal untuk 364 Napi di Jatim Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana.

Mereka telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). “Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia lebih baik lagi.”tutur Rika.

Perempuan itu menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

“Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan,” pungkas Rika. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dok.JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Dari 2.062 narapidana Hindu tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya langsung bebas. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menjelaskan, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Peringatan Nyepi di Bali, Suasana Sepi dan Lengang

Setelah memperoleh remisi, warga binaan tersebut masih menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Rika mengungkapkan, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Menurutnya, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika. Baca juga: Remisi Khusus Natal untuk 364 Napi di Jatim Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana.

Mereka telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). “Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia lebih baik lagi.”tutur Rika.

Perempuan itu menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

“Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan,” pungkas Rika. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dok.JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Dari 2.062 narapidana Hindu tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya langsung bebas. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menjelaskan, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Peringatan Nyepi di Bali, Suasana Sepi dan Lengang

Setelah memperoleh remisi, warga binaan tersebut masih menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Rika mengungkapkan, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Menurutnya, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika. Baca juga: Remisi Khusus Natal untuk 364 Napi di Jatim Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana.

Mereka telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). “Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia lebih baik lagi.”tutur Rika.

Perempuan itu menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

“Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan,” pungkas Rika. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dok.JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca