MALANG KOTA, RADARJEMBER.ID – Satpol PP Kota Malang membongkar rumah pohon di depan Masjid Al Ikhlas, Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, kemarin siang (21/3).
Pembongkaran dilakukan lantaran rumah di atas pohon beringin mengganggu estetika. Pengelola masjid merasa terganggu pula.Laporan diterima Satpol PP, rumah pohon itu dibangun dua orang laki-laki. Yang satu berasal dari Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
Satu lagi dari Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. ”Pemiliknya datang setiap malam,” jelas Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang.
Rumah pohon berbahan kayu, seng, dan dilapisi kain banner itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Kuat dugaan rumah itu hanya digunakan untuk tirakat dan istirahat. Sebab, di dalamn bangunan tersebut terdapat bantal, buku Yasin, tasbih, dan sajadah.
Dua orang itu juga kerap membantu pengaturan parkir kendaraan di masjid. Akan tetapi, takmir masjid tetap merasa terganggu. Rumah pohon mereka bangun dirasa merusak estetika dan fungsi pohon sebagai hiasan alami kota. Kesan muncul, pohon malah menjadi kumuh.
Menurut Rahmat, beberapa kali takmir masjid meminta pemiliknya untuk membongkar. ”Tapi setiap diajak omong soal itu, mereka tidak terima. Malah marah-marah,” ucap Rahmat.Takmir pun mengadukan masalah tersebut ke Satpol PP.
Senin lalu (20/3), korps penegak Perda Kota Malang itu memasang imbauan agar pemilik rumah melakukan pembongkaran. Batas waktu peringatan berlaku selama 1 x 24 jam. ”Saat kami cek sebelum pembongkaran kemarin, tanda imbauan itu malah dibuang.”ucap Rahmat.
Satpol PP juga menilai ada unsur pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Lingkungan (KKUL). Akhirnya pembongkaran pun di lakukan. Sama sekali tidak ada perlawanan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Satpol Kota Malang for Jawa Pos Radar Malang
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Malang