30.5 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Polisi Temukan Potongan Kaki Kanan Korban Mutilasi

Mobile_AP_Rectangle 1

TANGERANG, RADARJEMBER.ID – Iptu Suyadi, Kapolsek Tenjo mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan pada Senin (20/3) di pinggiran kali Cimanceri, Desa pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Potongan tubuh berupa kaki kanan diduga adalah potongan korban pembunuhan mutilasi ditemukan,” kata Suyadi kepada wartawan, Rabu (22/3).

Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing

Suyadi mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan oleh warga. Saat itu saksi melihat seekor biawak di sungai. Setelah diamati, biawak tersebut tengah memakan potongan kaki tersebut. “Ditemukan oleh warga melihat seekor biawak  memakan sesuatu, setelah didekati di lakukan pengecekan ternyata berupa potongan tubuh berupa kaki manusia.”ucap dia.

Mobile_AP_Rectangle 2

Setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, jajaran Polsek Tenjo langsung ke lokasi untuk mengecek penemuan tersebut. Potongan kaki kanan langsung dibawa untuk diidentifikasi. “Saat ini bagian tubuh berupa kaki sudah dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati untuk proses indentifkasi pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Agus.

Sebelumnya, kasus mutilasi koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban RD. AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor  mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta.Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.

Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Kapolres Bogor Iman Imanuddin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

TANGERANG, RADARJEMBER.ID – Iptu Suyadi, Kapolsek Tenjo mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan pada Senin (20/3) di pinggiran kali Cimanceri, Desa pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Potongan tubuh berupa kaki kanan diduga adalah potongan korban pembunuhan mutilasi ditemukan,” kata Suyadi kepada wartawan, Rabu (22/3).

Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing

Suyadi mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan oleh warga. Saat itu saksi melihat seekor biawak di sungai. Setelah diamati, biawak tersebut tengah memakan potongan kaki tersebut. “Ditemukan oleh warga melihat seekor biawak  memakan sesuatu, setelah didekati di lakukan pengecekan ternyata berupa potongan tubuh berupa kaki manusia.”ucap dia.

Setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, jajaran Polsek Tenjo langsung ke lokasi untuk mengecek penemuan tersebut. Potongan kaki kanan langsung dibawa untuk diidentifikasi. “Saat ini bagian tubuh berupa kaki sudah dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati untuk proses indentifkasi pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Agus.

Sebelumnya, kasus mutilasi koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban RD. AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor  mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta.Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.

Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Kapolres Bogor Iman Imanuddin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

TANGERANG, RADARJEMBER.ID – Iptu Suyadi, Kapolsek Tenjo mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan pada Senin (20/3) di pinggiran kali Cimanceri, Desa pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Potongan tubuh berupa kaki kanan diduga adalah potongan korban pembunuhan mutilasi ditemukan,” kata Suyadi kepada wartawan, Rabu (22/3).

Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing

Suyadi mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan oleh warga. Saat itu saksi melihat seekor biawak di sungai. Setelah diamati, biawak tersebut tengah memakan potongan kaki tersebut. “Ditemukan oleh warga melihat seekor biawak  memakan sesuatu, setelah didekati di lakukan pengecekan ternyata berupa potongan tubuh berupa kaki manusia.”ucap dia.

Setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, jajaran Polsek Tenjo langsung ke lokasi untuk mengecek penemuan tersebut. Potongan kaki kanan langsung dibawa untuk diidentifikasi. “Saat ini bagian tubuh berupa kaki sudah dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati untuk proses indentifkasi pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Agus.

Sebelumnya, kasus mutilasi koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban RD. AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor  mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta.Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.

Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Kapolres Bogor Iman Imanuddin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca