30.2 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Beri Makan Tak Layak Kepada Enembe Dibantah KPK

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sebab, KPK dalam mengelola rumah tahanan, tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi makanan bagi para tahanan.

Pihak Enembe Minta IDI & KPK Izinkan Dokter Singapura Akses Rekam Medis

“Kami memastikan  menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui catering pihak ketiga. Adapun kepada Saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaan mengganti nasi menjadi ubi,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Dimana tentunya penggantian menu tersebut tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi.”imbuh Ali.Dia memastikan, KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk kepada Lukas Enembe.

Bahkan, para tahanan dijaga selama 24 jam. KPK siaga memenuhi bila ada keluhan. “Kami memfasilitasi juga untuk membawanya check-up ke RSPAD,” ucap Ali. Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini membantah terkait isu beredar.

Kalau Lukas Enembe diperlakukan tidak layak di dalam tahanan.”Sehingga terkait isu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” tegas Ali.

Sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sebab, KPK dalam mengelola rumah tahanan, tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi makanan bagi para tahanan.

Pihak Enembe Minta IDI & KPK Izinkan Dokter Singapura Akses Rekam Medis

“Kami memastikan  menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui catering pihak ketiga. Adapun kepada Saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaan mengganti nasi menjadi ubi,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

“Dimana tentunya penggantian menu tersebut tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi.”imbuh Ali.Dia memastikan, KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk kepada Lukas Enembe.

Bahkan, para tahanan dijaga selama 24 jam. KPK siaga memenuhi bila ada keluhan. “Kami memfasilitasi juga untuk membawanya check-up ke RSPAD,” ucap Ali. Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini membantah terkait isu beredar.

Kalau Lukas Enembe diperlakukan tidak layak di dalam tahanan.”Sehingga terkait isu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” tegas Ali.

Sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sebab, KPK dalam mengelola rumah tahanan, tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi makanan bagi para tahanan.

Pihak Enembe Minta IDI & KPK Izinkan Dokter Singapura Akses Rekam Medis

“Kami memastikan  menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui catering pihak ketiga. Adapun kepada Saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaan mengganti nasi menjadi ubi,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

“Dimana tentunya penggantian menu tersebut tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi.”imbuh Ali.Dia memastikan, KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk kepada Lukas Enembe.

Bahkan, para tahanan dijaga selama 24 jam. KPK siaga memenuhi bila ada keluhan. “Kami memfasilitasi juga untuk membawanya check-up ke RSPAD,” ucap Ali. Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini membantah terkait isu beredar.

Kalau Lukas Enembe diperlakukan tidak layak di dalam tahanan.”Sehingga terkait isu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” tegas Ali.

Sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca