Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Persoalan kelangkaan minyak goreng (migor) bakal dituntaskan oleh polisi termasuk bakal menggelandang mafia migor ke penjara, bila mereka terbukti kedapatan mencari keuntungan di saat migor sulit ditemukan di pasaran. Hal ini sengaja dilakukan karena Polri akan mendukung langkah pemerintah menjamin ketersedian pangan, termasuk migor karena sangat dibutuhkan banyak orang.
Hal itu seperti dikatakan oleh Irjen Pol Helmy Santika, Kepala Satgas Pangan Pori, sanksi pidana bagi pihak pencari untung migor.Ia menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan di Pasal 107 telah mengatur ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp.50 miliar.
Bahkan, di Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Kalau unsur itu terpenuhi serta terbukti ada motif mencari keuntungan ketika berlangsung kelangkaan dan menyimpan lebih 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka polisi akan menindak tegas dengan tindak pidana.” Imbuh Helmy.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto/Ilustrasi: Dery Ridwansah
Sumber Berita: jawa pos.com
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Persoalan kelangkaan minyak goreng (migor) bakal dituntaskan oleh polisi termasuk bakal menggelandang mafia migor ke penjara, bila mereka terbukti kedapatan mencari keuntungan di saat migor sulit ditemukan di pasaran. Hal ini sengaja dilakukan karena Polri akan mendukung langkah pemerintah menjamin ketersedian pangan, termasuk migor karena sangat dibutuhkan banyak orang.
Hal itu seperti dikatakan oleh Irjen Pol Helmy Santika, Kepala Satgas Pangan Pori, sanksi pidana bagi pihak pencari untung migor.Ia menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan di Pasal 107 telah mengatur ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp.50 miliar.
Bahkan, di Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Kalau unsur itu terpenuhi serta terbukti ada motif mencari keuntungan ketika berlangsung kelangkaan dan menyimpan lebih 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka polisi akan menindak tegas dengan tindak pidana.” Imbuh Helmy.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto/Ilustrasi: Dery Ridwansah
Sumber Berita: jawa pos.com
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Persoalan kelangkaan minyak goreng (migor) bakal dituntaskan oleh polisi termasuk bakal menggelandang mafia migor ke penjara, bila mereka terbukti kedapatan mencari keuntungan di saat migor sulit ditemukan di pasaran. Hal ini sengaja dilakukan karena Polri akan mendukung langkah pemerintah menjamin ketersedian pangan, termasuk migor karena sangat dibutuhkan banyak orang.
Hal itu seperti dikatakan oleh Irjen Pol Helmy Santika, Kepala Satgas Pangan Pori, sanksi pidana bagi pihak pencari untung migor.Ia menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan di Pasal 107 telah mengatur ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp.50 miliar.
Bahkan, di Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Kalau unsur itu terpenuhi serta terbukti ada motif mencari keuntungan ketika berlangsung kelangkaan dan menyimpan lebih 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka polisi akan menindak tegas dengan tindak pidana.” Imbuh Helmy.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto/Ilustrasi: Dery Ridwansah
Sumber Berita: jawa pos.com