JawaPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengenakan denda Rp 1 juta jika masyarakat kehilangan paspor. Aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando menyatakan, sanksi berupa denda Rp 1 juta dilakukan agar masyarakat menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik.

“Bukan menekan, agar masyarakat tidak kehilangan paspor akan tetapi menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen negara dengan baik,” kata Sam kepada JawaPos.com, Jumat (20/9).

Sam menjelaskan, denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru. Nantinya penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Aturan baru imigrasi ini juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8. Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sam membantah, sanksi berupa uang senilai Rp 1 juta itu bukan untuk menambah pemasukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, melainkan untuk membentuk kesadaran untuk menyimpan dokumen negara dengan baik.

“Kalau maksudnya meningkatkan pemasukan imigrasi dari segi anggaran, kenapa tidak dinaikkan saja harga buku paspornya? Setiap uang yang disetorkan ke negara akan kembali ke masyarakat,” ucap Sam.

Sam menyatakan, aturan tersebut telah melalui proses pengkajian panjang di masyarakat. “Meminta masukan dari akademisi maupun koordinasi kementrian dan lembaga lainnya sebelum diputuskan,” jelas Sam.

Untuk diketahui, dalam aturan baru ini jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima. Pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Denda atas paspor hilang atau rusak disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda, disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak dan disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan