30.5 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Polda Bali Sita Ratusan Bal Pakaian Impor Bekas

Mobile_AP_Rectangle 1

BALI, RADARJEMBER.ID – Polri beserta jajaran mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian impor bekas. Setelah penggerebekan di wilayah Jakarta dan Bekasi, kini juga dilakukan di Bali.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kapolda Bali mengatakan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta hasil penjualan 10 bal pakaian bekas dari 2 orang tersangka berinisial J dan B.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Mobile_AP_Rectangle 2

Baju impor bekas dan kedua tersangka diamankan di 2 gudang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Mereka diduga sudah beroperasi selama 2 tahun.

“Selama dua tahun lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan  pemusnahan barang bukti.”ujar Putu.

- Advertisement -

BALI, RADARJEMBER.ID – Polri beserta jajaran mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian impor bekas. Setelah penggerebekan di wilayah Jakarta dan Bekasi, kini juga dilakukan di Bali.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kapolda Bali mengatakan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta hasil penjualan 10 bal pakaian bekas dari 2 orang tersangka berinisial J dan B.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Baju impor bekas dan kedua tersangka diamankan di 2 gudang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Mereka diduga sudah beroperasi selama 2 tahun.

“Selama dua tahun lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan  pemusnahan barang bukti.”ujar Putu.

BALI, RADARJEMBER.ID – Polri beserta jajaran mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian impor bekas. Setelah penggerebekan di wilayah Jakarta dan Bekasi, kini juga dilakukan di Bali.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kapolda Bali mengatakan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta hasil penjualan 10 bal pakaian bekas dari 2 orang tersangka berinisial J dan B.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Baju impor bekas dan kedua tersangka diamankan di 2 gudang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Mereka diduga sudah beroperasi selama 2 tahun.

“Selama dua tahun lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan  pemusnahan barang bukti.”ujar Putu.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca