Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 24.00 WIB. “Diterapkan pada saat ini pukul 12 sudah harus tutup,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
BACA JUGA : Ikrar Setia NKRI Tiga Napi Perempuan Kasus Terorisme di Bandarlampung
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci ihwal kebijakan jam operasional tempat hiburan malam. Selengkapnya aturan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “Nanti dari dinas pariwisata, dari Pemda, ada Perda, ada Peraturan Gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, provinsi, terutama juga dengan TNI.” ucap dia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan maklumat terkait kegiatan masyarakat dilarang. Maklumat ini dikeluarkan guna menyambut datangnya Ramadan 1444 hijriah atau 2023. Hal ini agar umat muslim di Jakarta bisa tenang menjalankan ibadah ramadan tahun ini.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 24.00 WIB. “Diterapkan pada saat ini pukul 12 sudah harus tutup,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
BACA JUGA : Ikrar Setia NKRI Tiga Napi Perempuan Kasus Terorisme di Bandarlampung
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci ihwal kebijakan jam operasional tempat hiburan malam. Selengkapnya aturan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “Nanti dari dinas pariwisata, dari Pemda, ada Perda, ada Peraturan Gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, provinsi, terutama juga dengan TNI.” ucap dia.
Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan maklumat terkait kegiatan masyarakat dilarang. Maklumat ini dikeluarkan guna menyambut datangnya Ramadan 1444 hijriah atau 2023. Hal ini agar umat muslim di Jakarta bisa tenang menjalankan ibadah ramadan tahun ini.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 24.00 WIB. “Diterapkan pada saat ini pukul 12 sudah harus tutup,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
BACA JUGA : Ikrar Setia NKRI Tiga Napi Perempuan Kasus Terorisme di Bandarlampung
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci ihwal kebijakan jam operasional tempat hiburan malam. Selengkapnya aturan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “Nanti dari dinas pariwisata, dari Pemda, ada Perda, ada Peraturan Gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, provinsi, terutama juga dengan TNI.” ucap dia.
Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan maklumat terkait kegiatan masyarakat dilarang. Maklumat ini dikeluarkan guna menyambut datangnya Ramadan 1444 hijriah atau 2023. Hal ini agar umat muslim di Jakarta bisa tenang menjalankan ibadah ramadan tahun ini.