25.8 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Agus Guru Cabul Dihadiahi Hakim Vonis Seumur Hidup

Mobile_AP_Rectangle 1

BATANG, RADARJEMBER.ID – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gringsing, divonis hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah diketuai Haryuning Respanti Senin (20/3) kemarin. Agus terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya yang melapor.

Mobile_AP_Rectangle 2

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswanya. Empat di antaranya hingga disetubuhi. Aksi bejat Agus dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terbongkar pada akhir Agustus 2022. Polisi berhasil menangkap Agus Jumat (26/8). Walaupun kasusnya telah diputuskan Pengadilan, masih banyak korban tidak melapor.Ada beberapa hal yang dianggap masih memberatkan Agus.

- Advertisement -

BATANG, RADARJEMBER.ID – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gringsing, divonis hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah diketuai Haryuning Respanti Senin (20/3) kemarin. Agus terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya yang melapor.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswanya. Empat di antaranya hingga disetubuhi. Aksi bejat Agus dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terbongkar pada akhir Agustus 2022. Polisi berhasil menangkap Agus Jumat (26/8). Walaupun kasusnya telah diputuskan Pengadilan, masih banyak korban tidak melapor.Ada beberapa hal yang dianggap masih memberatkan Agus.

BATANG, RADARJEMBER.ID – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gringsing, divonis hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Menari Bersama Treasure Banjir Komentar Warganet

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah diketuai Haryuning Respanti Senin (20/3) kemarin. Agus terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya yang melapor.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswanya. Empat di antaranya hingga disetubuhi. Aksi bejat Agus dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terbongkar pada akhir Agustus 2022. Polisi berhasil menangkap Agus Jumat (26/8). Walaupun kasusnya telah diputuskan Pengadilan, masih banyak korban tidak melapor.Ada beberapa hal yang dianggap masih memberatkan Agus.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca