Mobile_AP_Rectangle 1
Kulon Progo, RADARJEMBER.ID – Satu tersangka kasus penelantaran jamaah umrah di Bandara Internasional Yogyakarta berinisial T warga Kabupaten Bantul, ditahan Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA :Â Normalisasi Drainase di Alun-Alun, Sempat Tertutup Batu hingga Ban Bekas
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada Jumat (17/3), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena sudah Magrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia, maka mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jamaah haji. Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jamaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jamaah umrah kepada pihak travel.
Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp253 juta.
- Advertisement -
Kulon Progo, RADARJEMBER.ID – Satu tersangka kasus penelantaran jamaah umrah di Bandara Internasional Yogyakarta berinisial T warga Kabupaten Bantul, ditahan Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA :Â Normalisasi Drainase di Alun-Alun, Sempat Tertutup Batu hingga Ban Bekas
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada Jumat (17/3), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.
“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena sudah Magrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia, maka mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jamaah haji. Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jamaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jamaah umrah kepada pihak travel.
Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp253 juta.
Kulon Progo, RADARJEMBER.ID – Satu tersangka kasus penelantaran jamaah umrah di Bandara Internasional Yogyakarta berinisial T warga Kabupaten Bantul, ditahan Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA :Â Normalisasi Drainase di Alun-Alun, Sempat Tertutup Batu hingga Ban Bekas
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada Jumat (17/3), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.
“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena sudah Magrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia, maka mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jamaah haji. Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jamaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jamaah umrah kepada pihak travel.
Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp253 juta.