23.2 C
Jember
Sunday, 28 May 2023

Diputus Bebas Tapi Belum Bisa Masuk Kantor Lagi

Mobile_AP_Rectangle 1

PASURUAN, RADARJEMBER.ID – Nasib tiga pegawai negeri Pemkot Pasuruan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) belum jelas. Putusan pengadilan telah menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) itu lepas dari tuntutan hukum.

BACA JUGA : Nikah di KUA Lebih Efisien, Pengeluaran Jadi Lebih Irit

Namun, tidak serta-merta status mereka bisa kembali sebagai abdi negara. Ketiganya masih tetap ”diistirahatkan”.”Selama belum inkracht, otomatis istirahat dulu di rumah.”jelas Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia menegaskan, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi masih diberhentikan sementara. Status pemberhentian sementara itu belum dicabut. Berbeda dengan nasib Sugiarto  juga sama-sama terseret dalam pusaran kasus itu.

- Advertisement -

PASURUAN, RADARJEMBER.ID – Nasib tiga pegawai negeri Pemkot Pasuruan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) belum jelas. Putusan pengadilan telah menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) itu lepas dari tuntutan hukum.

BACA JUGA : Nikah di KUA Lebih Efisien, Pengeluaran Jadi Lebih Irit

Namun, tidak serta-merta status mereka bisa kembali sebagai abdi negara. Ketiganya masih tetap ”diistirahatkan”.”Selama belum inkracht, otomatis istirahat dulu di rumah.”jelas Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Dia menegaskan, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi masih diberhentikan sementara. Status pemberhentian sementara itu belum dicabut. Berbeda dengan nasib Sugiarto  juga sama-sama terseret dalam pusaran kasus itu.

PASURUAN, RADARJEMBER.ID – Nasib tiga pegawai negeri Pemkot Pasuruan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) belum jelas. Putusan pengadilan telah menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) itu lepas dari tuntutan hukum.

BACA JUGA : Nikah di KUA Lebih Efisien, Pengeluaran Jadi Lebih Irit

Namun, tidak serta-merta status mereka bisa kembali sebagai abdi negara. Ketiganya masih tetap ”diistirahatkan”.”Selama belum inkracht, otomatis istirahat dulu di rumah.”jelas Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Dia menegaskan, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi masih diberhentikan sementara. Status pemberhentian sementara itu belum dicabut. Berbeda dengan nasib Sugiarto  juga sama-sama terseret dalam pusaran kasus itu.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca