Mobile_AP_Rectangle 1
PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi, membantah semua tudingan adanya penahanan ijazah milik mantan karyawannya, Vira Ayu Febriari. Termasuk pembayaran gaji tak sesuai kontrak kerja.
BACA JUGA : Korban Hanyut di Jember Belum Ditemukan, Keluarga Tempuh Cara Supranatural
Roy mengatakan, Vira sering tidak masuk kerja. Hal itu dibuktikan dengan absensi finger print. Ia menyebutkan, dia tidak pamit dan etika baik-baik ketika berhenti bekerja.“Mau dikembalikan gimana dokumen ijazah kalau berhenti bekerja tidak pamit.”jelas Roy.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pria itu menambahkan, mau terima gaji penuh bagaimana, kalau sering tidak masuk dan kinerja tidak baik.Menurut Roy, Vira kerja mulai 2 September 2022 dengan kontrak tiga bulan. Namun, pada 17 Oktober 2022, mengajukan surat pengunduran diri.
- Advertisement -
PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi, membantah semua tudingan adanya penahanan ijazah milik mantan karyawannya, Vira Ayu Febriari. Termasuk pembayaran gaji tak sesuai kontrak kerja.
BACA JUGA : Korban Hanyut di Jember Belum Ditemukan, Keluarga Tempuh Cara Supranatural
Roy mengatakan, Vira sering tidak masuk kerja. Hal itu dibuktikan dengan absensi finger print. Ia menyebutkan, dia tidak pamit dan etika baik-baik ketika berhenti bekerja.“Mau dikembalikan gimana dokumen ijazah kalau berhenti bekerja tidak pamit.”jelas Roy.
Pria itu menambahkan, mau terima gaji penuh bagaimana, kalau sering tidak masuk dan kinerja tidak baik.Menurut Roy, Vira kerja mulai 2 September 2022 dengan kontrak tiga bulan. Namun, pada 17 Oktober 2022, mengajukan surat pengunduran diri.
PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi, membantah semua tudingan adanya penahanan ijazah milik mantan karyawannya, Vira Ayu Febriari. Termasuk pembayaran gaji tak sesuai kontrak kerja.
BACA JUGA : Korban Hanyut di Jember Belum Ditemukan, Keluarga Tempuh Cara Supranatural
Roy mengatakan, Vira sering tidak masuk kerja. Hal itu dibuktikan dengan absensi finger print. Ia menyebutkan, dia tidak pamit dan etika baik-baik ketika berhenti bekerja.“Mau dikembalikan gimana dokumen ijazah kalau berhenti bekerja tidak pamit.”jelas Roy.
Pria itu menambahkan, mau terima gaji penuh bagaimana, kalau sering tidak masuk dan kinerja tidak baik.Menurut Roy, Vira kerja mulai 2 September 2022 dengan kontrak tiga bulan. Namun, pada 17 Oktober 2022, mengajukan surat pengunduran diri.