Mobile_AP_Rectangle 1
Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten pegunungan Arfak. Akibat perbuatannya Sukiman divonis 6 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000. Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti terpidana mantan kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.
Yul Dirga merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015-2016. Yul Dirga divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana Yul Dirga,” tegas Ali.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten pegunungan Arfak. Akibat perbuatannya Sukiman divonis 6 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000. Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti terpidana mantan kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.
Yul Dirga merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015-2016. Yul Dirga divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana Yul Dirga,” tegas Ali.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih
Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten pegunungan Arfak. Akibat perbuatannya Sukiman divonis 6 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000. Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti terpidana mantan kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.
Yul Dirga merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015-2016. Yul Dirga divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana Yul Dirga,” tegas Ali.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih