Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/8). Rizieq sebelum itu sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan fpBareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.
Polisi Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dana ACT
Mobile_AP_Rectangle 2
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis menerangkan. Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
UU tersebut mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/8). Rizieq sebelum itu sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan fpBareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.
Polisi Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dana ACT
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis menerangkan. Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
UU tersebut mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/8). Rizieq sebelum itu sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan fpBareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.
Polisi Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dana ACT
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis menerangkan. Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
UU tersebut mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.