Mobile_AP_Rectangle 1
PASURUAN-RADARJEMBER.ID – Ada-ada saja hal dilakukan M. Khoirul Anam, 23. Warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tak melulu mencari nasabah. Sebagai karyawan koperasi, ia juga menawarkan barang haram berupa sabu. Gara-gara ulahnya itu, Anam, kini harus berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA : OSIS SMKN 3 dan Tim Ijen Geopark Bersihkan Alun-Alun Bagus Asra Bondowoso
Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan ketika hendak mengantarkan pesanan barang haram.AKP Slamet Wayudi, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (12/2) malam. Saat itu, ia sedang menunggu pemesan sabu-sabu di depan sebuah warung sate di Kecamatan Wonorejo.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Kami mendengar rencana tersangka, selanjutnya anggota kami kerahkan untuk menelusurinya.”ucap Slamet.Petugas mengintai tersangka. Begitu meyakini tersangka memang seorang pengedar narkoba, polisi mendekatinya. Ia pun digeledah.Ketika Anam digledah, ia tidak bisa mengelak ditemukan barang haram tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1,32 gram. Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.Atas temuan ini, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menekuni bisnis haram ini untuk menambah penghasilan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Bnerita:jawapos.com
- Advertisement -
PASURUAN-RADARJEMBER.ID – Ada-ada saja hal dilakukan M. Khoirul Anam, 23. Warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tak melulu mencari nasabah. Sebagai karyawan koperasi, ia juga menawarkan barang haram berupa sabu. Gara-gara ulahnya itu, Anam, kini harus berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA : OSIS SMKN 3 dan Tim Ijen Geopark Bersihkan Alun-Alun Bagus Asra Bondowoso
Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan ketika hendak mengantarkan pesanan barang haram.AKP Slamet Wayudi, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (12/2) malam. Saat itu, ia sedang menunggu pemesan sabu-sabu di depan sebuah warung sate di Kecamatan Wonorejo.
“Kami mendengar rencana tersangka, selanjutnya anggota kami kerahkan untuk menelusurinya.”ucap Slamet.Petugas mengintai tersangka. Begitu meyakini tersangka memang seorang pengedar narkoba, polisi mendekatinya. Ia pun digeledah.Ketika Anam digledah, ia tidak bisa mengelak ditemukan barang haram tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1,32 gram. Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.Atas temuan ini, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menekuni bisnis haram ini untuk menambah penghasilan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Bnerita:jawapos.com
PASURUAN-RADARJEMBER.ID – Ada-ada saja hal dilakukan M. Khoirul Anam, 23. Warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tak melulu mencari nasabah. Sebagai karyawan koperasi, ia juga menawarkan barang haram berupa sabu. Gara-gara ulahnya itu, Anam, kini harus berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA : OSIS SMKN 3 dan Tim Ijen Geopark Bersihkan Alun-Alun Bagus Asra Bondowoso
Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan ketika hendak mengantarkan pesanan barang haram.AKP Slamet Wayudi, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (12/2) malam. Saat itu, ia sedang menunggu pemesan sabu-sabu di depan sebuah warung sate di Kecamatan Wonorejo.
“Kami mendengar rencana tersangka, selanjutnya anggota kami kerahkan untuk menelusurinya.”ucap Slamet.Petugas mengintai tersangka. Begitu meyakini tersangka memang seorang pengedar narkoba, polisi mendekatinya. Ia pun digeledah.Ketika Anam digledah, ia tidak bisa mengelak ditemukan barang haram tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1,32 gram. Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.Atas temuan ini, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menekuni bisnis haram ini untuk menambah penghasilan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Bnerita:jawapos.com