29.7 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Parah! 15 Santri di Pangalengan Disodomi Gurunya

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan terhadap anak terjadi kembali, kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KemenPPPA mengecam keras untuk mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.

Pelaku yang merupakan seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi seorang yang mengajarkan ilmu agama, teladan dan panutan seorang murid bisa – bisanya melakukan tindakan yang sungguh keji seperti ini. KemenPPPA meminta agar kasus ini dituntaskan dan ditegakan secara hukum agar korban mendapatkan keadilan yang setimpal

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban. KemenPPPA juga memastikan untuk pendampingan lebih lanjut terhadap korban untuk memulihkan kembali kondisi traumanya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata Bintang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pelaku diduga telah melakukan aksi kejinya tersebut selama hampir lima tahun dengan korban sodomi laki-laki. Kasus ini masih diproses penyidikan di polresta Bandung, dan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

KemenPPPA juga menghimbau kepada seluruh orang tua didik untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru agama yang bisa membimbing para peserta didik dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama yang semestinya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kredibilitas penyelenggara pendidikan Alquran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.

Penulis : Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber

 

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan terhadap anak terjadi kembali, kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KemenPPPA mengecam keras untuk mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.

Pelaku yang merupakan seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi seorang yang mengajarkan ilmu agama, teladan dan panutan seorang murid bisa – bisanya melakukan tindakan yang sungguh keji seperti ini. KemenPPPA meminta agar kasus ini dituntaskan dan ditegakan secara hukum agar korban mendapatkan keadilan yang setimpal

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban. KemenPPPA juga memastikan untuk pendampingan lebih lanjut terhadap korban untuk memulihkan kembali kondisi traumanya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata Bintang.

Pelaku diduga telah melakukan aksi kejinya tersebut selama hampir lima tahun dengan korban sodomi laki-laki. Kasus ini masih diproses penyidikan di polresta Bandung, dan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

KemenPPPA juga menghimbau kepada seluruh orang tua didik untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru agama yang bisa membimbing para peserta didik dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama yang semestinya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kredibilitas penyelenggara pendidikan Alquran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.

Penulis : Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber

 

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan terhadap anak terjadi kembali, kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KemenPPPA mengecam keras untuk mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.

Pelaku yang merupakan seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi seorang yang mengajarkan ilmu agama, teladan dan panutan seorang murid bisa – bisanya melakukan tindakan yang sungguh keji seperti ini. KemenPPPA meminta agar kasus ini dituntaskan dan ditegakan secara hukum agar korban mendapatkan keadilan yang setimpal

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban. KemenPPPA juga memastikan untuk pendampingan lebih lanjut terhadap korban untuk memulihkan kembali kondisi traumanya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata Bintang.

Pelaku diduga telah melakukan aksi kejinya tersebut selama hampir lima tahun dengan korban sodomi laki-laki. Kasus ini masih diproses penyidikan di polresta Bandung, dan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

KemenPPPA juga menghimbau kepada seluruh orang tua didik untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru agama yang bisa membimbing para peserta didik dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama yang semestinya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kredibilitas penyelenggara pendidikan Alquran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.

Penulis : Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca