Mobile_AP_Rectangle 1
MOJOKERTO, RADARJEMBER.ID- Pemkot Mojokerto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran, namun demikian tidak semua mobil berplat merah dikandangkan. Hanya mobil setingkat kepala organisasi kepala daerah (OPD), wajib untuk diparkir selama 10 hari dan itu harus dipatuhi.
M.Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mojokerto memaparkan, surat edaran terkait larangan mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik lebaran hingga kemarin belum diedarkan.Sebab, selain mengatur tentang kendaraan dinas, hal itu mengacu SE Men Pan RB terkait cuti pegawai ASN.
“Edaran tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat cuti lebaran tahun 2022 ini dimulai dari tanggal 29 hingga 8 Mei. Kurang lebih libur 10 hari dan mobdin dilarang dipakai atau digunakan untuk keperluan lebaran, namun mobil operasional seperti milik Satpol PP , dishub dan dinkes tetap bisa dipakai untuk keperluan kedinasan.”kata Imron.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto
- Advertisement -
MOJOKERTO, RADARJEMBER.ID- Pemkot Mojokerto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran, namun demikian tidak semua mobil berplat merah dikandangkan. Hanya mobil setingkat kepala organisasi kepala daerah (OPD), wajib untuk diparkir selama 10 hari dan itu harus dipatuhi.
M.Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mojokerto memaparkan, surat edaran terkait larangan mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik lebaran hingga kemarin belum diedarkan.Sebab, selain mengatur tentang kendaraan dinas, hal itu mengacu SE Men Pan RB terkait cuti pegawai ASN.
“Edaran tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat cuti lebaran tahun 2022 ini dimulai dari tanggal 29 hingga 8 Mei. Kurang lebih libur 10 hari dan mobdin dilarang dipakai atau digunakan untuk keperluan lebaran, namun mobil operasional seperti milik Satpol PP , dishub dan dinkes tetap bisa dipakai untuk keperluan kedinasan.”kata Imron.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto
MOJOKERTO, RADARJEMBER.ID- Pemkot Mojokerto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran, namun demikian tidak semua mobil berplat merah dikandangkan. Hanya mobil setingkat kepala organisasi kepala daerah (OPD), wajib untuk diparkir selama 10 hari dan itu harus dipatuhi.
M.Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mojokerto memaparkan, surat edaran terkait larangan mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik lebaran hingga kemarin belum diedarkan.Sebab, selain mengatur tentang kendaraan dinas, hal itu mengacu SE Men Pan RB terkait cuti pegawai ASN.
“Edaran tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat cuti lebaran tahun 2022 ini dimulai dari tanggal 29 hingga 8 Mei. Kurang lebih libur 10 hari dan mobdin dilarang dipakai atau digunakan untuk keperluan lebaran, namun mobil operasional seperti milik Satpol PP , dishub dan dinkes tetap bisa dipakai untuk keperluan kedinasan.”kata Imron.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto