Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Pemerintah RI akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh wilayah indonesia selama perayaan libur natal dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang pembangunanManusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut dilakuka untuk membatasi dan memperketat pergerakan masyarakat saat libur Nataru dan menekan kelonjakan pasca Libur Nataru.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan Ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Rabu (17/11).
Mobile_AP_Rectangle 2
Kebijakan ini akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia baik yang saat ini sedang berstatus level 1 atau Level 2 semua akan menerpakan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. sudah ada kesepakatan , aturan yang berlaku di Jawa- Bali dan luar Jawa- Bali nanti diseragamkan,” ujar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementrian / lembaga secara sektoral, TNI/Polri, satgas Covid Nasional melalui BNBP, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur Nataru.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: JawaPos.com
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Pemerintah RI akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh wilayah indonesia selama perayaan libur natal dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang pembangunanManusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut dilakuka untuk membatasi dan memperketat pergerakan masyarakat saat libur Nataru dan menekan kelonjakan pasca Libur Nataru.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan Ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Rabu (17/11).
Kebijakan ini akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia baik yang saat ini sedang berstatus level 1 atau Level 2 semua akan menerpakan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. sudah ada kesepakatan , aturan yang berlaku di Jawa- Bali dan luar Jawa- Bali nanti diseragamkan,” ujar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementrian / lembaga secara sektoral, TNI/Polri, satgas Covid Nasional melalui BNBP, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur Nataru.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: JawaPos.com
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Pemerintah RI akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh wilayah indonesia selama perayaan libur natal dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang pembangunanManusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut dilakuka untuk membatasi dan memperketat pergerakan masyarakat saat libur Nataru dan menekan kelonjakan pasca Libur Nataru.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan Ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Rabu (17/11).
Kebijakan ini akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia baik yang saat ini sedang berstatus level 1 atau Level 2 semua akan menerpakan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. sudah ada kesepakatan , aturan yang berlaku di Jawa- Bali dan luar Jawa- Bali nanti diseragamkan,” ujar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementrian / lembaga secara sektoral, TNI/Polri, satgas Covid Nasional melalui BNBP, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur Nataru.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: JawaPos.com