JEMBER, RADARJEMBER.ID- Perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat musisi tanah air, Erdianto Aji Prihartanto alias Anji ditangkap di studio musiknya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur jumat (11/6) kemarin.
Setelah menjalani tes urine dan sejumlah pemeriksaan Anji dinyatakan positif menggunakan ganja. Anji juga menjalani tes kesehatan dan dipastikan negatif Covid-19.
Dilansir dari Jawapos.com Anji mengaku jika sudah lama menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika Anji sudah menggunakan narkoba sejak bulan September 2020.
“Dari hasil pemeriksaan kami, (Anji pakai ganja, Red) dimulai sekitar akhir tahun lalu, September. Jadi, sekarang sudah sekitar sekitar 8-9 bulan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Rabu (16/6).
Kini penyidik Reserse Polres Metro Jakarta Barat resmi menaikan status hukum Anji menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Namun polisi masih belum mengetahui motif dibalik kasus penyalahgunaan ganja yang dilakukan musisi Anji. Penetapan kasus tersangka ini juga terkait dengan penemuan barang bukti yang ditemukan.
Anji ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja yang ditemukan di dua tempat yaitu di Cibubur dan Bandung polisi juga mengamankan biji dan batang ganja. Selain itu polisi juga menyita buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ milik Anji di kediamannya. Buku tersebut digunakan sebagai edukasi untuk mendalami ganja terkait legalisasi ganja di beberapa negara.
Musisi Anji juga meminta maaf atas kasus yang menjeratnya ini. “Saya Anji, ingin sampaikan permintaan maaf ke kekeluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini,” kata Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6). Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran dengan tidak melanggaran aturan apapun dengan alasan apapun.
Sejumlah rekan artis dan sesama musisi juga memberikan dukungan dan doa untuk Anji. Sejauh ini Anji diketahui mendapatkan ganja dengan membelinya melalui situs online yang berada di Amerika. Untuk pembeliannya Anji dibantu oleh DPO berinisial BRO. Atas kasus yang menimpanya ini ia terancam pasal dengan dugaan penyalahgunaan narkotika terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A. Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
source: Jawapos.com
Fotografer: Jawapos.com
Editor: Mahrus Sholih