24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Jukir Bunuh Teman Kabur Naik Angkot Kini Ditangkap Polisi

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas berinisial HR, (46), di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Ia mengatakan bahwa pihak dia tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasalancaman hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, (45), Kamis (16/3).

BACA JUGA : Gegabah, Gelar Sayembara Tangkap Maling

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3). Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy.

Kemudian, mengganti kendaraan dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat. “Sekira lima jam kemudian tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng.”imbuh Komarudin.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas berinisial HR, (46), di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Ia mengatakan bahwa pihak dia tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasalancaman hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, (45), Kamis (16/3).

BACA JUGA : Gegabah, Gelar Sayembara Tangkap Maling

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3). Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy.

Kemudian, mengganti kendaraan dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat. “Sekira lima jam kemudian tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng.”imbuh Komarudin.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas berinisial HR, (46), di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Ia mengatakan bahwa pihak dia tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasalancaman hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, (45), Kamis (16/3).

BACA JUGA : Gegabah, Gelar Sayembara Tangkap Maling

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3). Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy.

Kemudian, mengganti kendaraan dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat. “Sekira lima jam kemudian tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng.”imbuh Komarudin.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca