29.8 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Bikin  Heboh Pria Mengaku Pendeta Minta 300 Ayat Al Qur’an  Dihapus

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.

Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan  oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.

Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Ulah Saifudin ini bikin keresahan dan kegaduhan serta membuat umat Islam marah, saya minta polisi segera menyelidikinya dan kalau perlu akunnya segera ditutup,”kata Mahfud ,  melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta.Pria kelahiran Pulau Garam Madura itu mengingatkan, permintaan Saifudin kepada menteri agama tersebut merupakan penistaan agama dan hal itu merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun” imbuh Mahfud.

Ia menuturkan, barangsiapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran dan keluar dari penafsiran pokok maka hal itu penistaan agama.Ajaran pokok Islam itu Al Qur’an dan memiliki 6.666 ayat, tidak boleh dikurangi apalagi 300 ayat dihapus atau dicabut maka jelas itu penistaan terhadap Islam.Untuk itu Mahfud berharap, masyarakat tidak mudah terpancing pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (sto)

Penulis : Winardyasto
Source : JawaPos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.

Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan  oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.

Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.

“Ulah Saifudin ini bikin keresahan dan kegaduhan serta membuat umat Islam marah, saya minta polisi segera menyelidikinya dan kalau perlu akunnya segera ditutup,”kata Mahfud ,  melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta.Pria kelahiran Pulau Garam Madura itu mengingatkan, permintaan Saifudin kepada menteri agama tersebut merupakan penistaan agama dan hal itu merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun” imbuh Mahfud.

Ia menuturkan, barangsiapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran dan keluar dari penafsiran pokok maka hal itu penistaan agama.Ajaran pokok Islam itu Al Qur’an dan memiliki 6.666 ayat, tidak boleh dikurangi apalagi 300 ayat dihapus atau dicabut maka jelas itu penistaan terhadap Islam.Untuk itu Mahfud berharap, masyarakat tidak mudah terpancing pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (sto)

Penulis : Winardyasto
Source : JawaPos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.

Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan  oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.

Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.

“Ulah Saifudin ini bikin keresahan dan kegaduhan serta membuat umat Islam marah, saya minta polisi segera menyelidikinya dan kalau perlu akunnya segera ditutup,”kata Mahfud ,  melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta.Pria kelahiran Pulau Garam Madura itu mengingatkan, permintaan Saifudin kepada menteri agama tersebut merupakan penistaan agama dan hal itu merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun” imbuh Mahfud.

Ia menuturkan, barangsiapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran dan keluar dari penafsiran pokok maka hal itu penistaan agama.Ajaran pokok Islam itu Al Qur’an dan memiliki 6.666 ayat, tidak boleh dikurangi apalagi 300 ayat dihapus atau dicabut maka jelas itu penistaan terhadap Islam.Untuk itu Mahfud berharap, masyarakat tidak mudah terpancing pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (sto)

Penulis : Winardyasto
Source : JawaPos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca