Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.
Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.
Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.
Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.
Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Ulah seseorang dan mengaku berprofesi sebagai pendeta mengunggah video ke media sosial (medsos) sempat viral, ia bernama Saifudin Ibrahim dan dalam video itu Saifudin meminta kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Al Qur’an.
Sampai saat ini Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim bakal mendalami konten video tersebut, hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu (16/3) kemarin.
Menanggapi video menghebohkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Polri menyelidiki video tersebut karena menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah umat beragama di Indonesia.Apalagi Saifudin Ibrahim pembuat video itu meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di kitab suci umat Islam.