24.9 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Vonis Lima Tahun Dijatuhkan Kepada Terdakwa Penganiayaan

Mobile_AP_Rectangle 1

LAMONGAN, RADARJEMBER.ID – Mohammad Agus, 25, divonis lima tahun penjara, karena menyebabkan korban bernama Yasifun meninggal dunia. Putusan bagi warga Desa Warulor, Paciran itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Lahan Pisang Dijadikan Tempat Timbun Sabu-Sabu 29 Kg

Lima pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meliputi Fahtul Adhim, Hanan Sahmi, Khuluq, Muhammad Nazik, dan Saif.Majelis Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa  Agus telah melakukan perbuatan pemukulan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan  paving blok bersama DPO lain hingga korban Yasifun tewas.‘’Memilih langsung dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 dihubungkan dengan fakta hukum.”terang Erven.

Dua terdakwa lain dalam satu berkas yakni Wan Adi Yusuf, 23, dan Rifqi Al Fani, 19, asal Desa Warulor, Kecamatan Paciran divonis hukuman sepuluh bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Erven menjelaskan, Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Lukman Hakim.‘’Berupa pemukulan dan penendangan, sehingga berdasarkan visum ada luka memar,’’ ujar perempuan tersebut.

Dalam berkas perkara, insiden berdarah tersebut terjadi akhir tahun lalu. Hanan Sahmi sebelumnya memiliki dendam dengan Luqman Hakim dan kawan-kawannya akibat pertengkaran saat minum miras di warung milik Istiqoma di Desa Kranji, Paciran, Lamongan.

Korban menjadi DPO tersebut meminta bantuan Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani untuk menyerang Luqman Hakim.Selanjutnya, tiga terdakwa bersama lima DPO masing-masing berboncengan ke Desa Kranji.

Lantas Wan Adi, Rifqi, dan Fahtul Adhim memukul Luqman Hakim dengan tangan kosong.Sedangkan Hanan, Khuluq, Nazik, dan Saif memukul korban bernama Hendik. Sementara itu, terdakwa Agus memukul kepala Yasifun menggunakan paving blok.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bojonegoro

- Advertisement -

LAMONGAN, RADARJEMBER.ID – Mohammad Agus, 25, divonis lima tahun penjara, karena menyebabkan korban bernama Yasifun meninggal dunia. Putusan bagi warga Desa Warulor, Paciran itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Lahan Pisang Dijadikan Tempat Timbun Sabu-Sabu 29 Kg

Lima pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meliputi Fahtul Adhim, Hanan Sahmi, Khuluq, Muhammad Nazik, dan Saif.Majelis Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa  Agus telah melakukan perbuatan pemukulan.

Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan  paving blok bersama DPO lain hingga korban Yasifun tewas.‘’Memilih langsung dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 dihubungkan dengan fakta hukum.”terang Erven.

Dua terdakwa lain dalam satu berkas yakni Wan Adi Yusuf, 23, dan Rifqi Al Fani, 19, asal Desa Warulor, Kecamatan Paciran divonis hukuman sepuluh bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Erven menjelaskan, Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Lukman Hakim.‘’Berupa pemukulan dan penendangan, sehingga berdasarkan visum ada luka memar,’’ ujar perempuan tersebut.

Dalam berkas perkara, insiden berdarah tersebut terjadi akhir tahun lalu. Hanan Sahmi sebelumnya memiliki dendam dengan Luqman Hakim dan kawan-kawannya akibat pertengkaran saat minum miras di warung milik Istiqoma di Desa Kranji, Paciran, Lamongan.

Korban menjadi DPO tersebut meminta bantuan Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani untuk menyerang Luqman Hakim.Selanjutnya, tiga terdakwa bersama lima DPO masing-masing berboncengan ke Desa Kranji.

Lantas Wan Adi, Rifqi, dan Fahtul Adhim memukul Luqman Hakim dengan tangan kosong.Sedangkan Hanan, Khuluq, Nazik, dan Saif memukul korban bernama Hendik. Sementara itu, terdakwa Agus memukul kepala Yasifun menggunakan paving blok.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bojonegoro

LAMONGAN, RADARJEMBER.ID – Mohammad Agus, 25, divonis lima tahun penjara, karena menyebabkan korban bernama Yasifun meninggal dunia. Putusan bagi warga Desa Warulor, Paciran itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Lahan Pisang Dijadikan Tempat Timbun Sabu-Sabu 29 Kg

Lima pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meliputi Fahtul Adhim, Hanan Sahmi, Khuluq, Muhammad Nazik, dan Saif.Majelis Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa  Agus telah melakukan perbuatan pemukulan.

Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan  paving blok bersama DPO lain hingga korban Yasifun tewas.‘’Memilih langsung dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 dihubungkan dengan fakta hukum.”terang Erven.

Dua terdakwa lain dalam satu berkas yakni Wan Adi Yusuf, 23, dan Rifqi Al Fani, 19, asal Desa Warulor, Kecamatan Paciran divonis hukuman sepuluh bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Erven menjelaskan, Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Lukman Hakim.‘’Berupa pemukulan dan penendangan, sehingga berdasarkan visum ada luka memar,’’ ujar perempuan tersebut.

Dalam berkas perkara, insiden berdarah tersebut terjadi akhir tahun lalu. Hanan Sahmi sebelumnya memiliki dendam dengan Luqman Hakim dan kawan-kawannya akibat pertengkaran saat minum miras di warung milik Istiqoma di Desa Kranji, Paciran, Lamongan.

Korban menjadi DPO tersebut meminta bantuan Wan Adi Yusuf dan Rifqi Al Fani untuk menyerang Luqman Hakim.Selanjutnya, tiga terdakwa bersama lima DPO masing-masing berboncengan ke Desa Kranji.

Lantas Wan Adi, Rifqi, dan Fahtul Adhim memukul Luqman Hakim dengan tangan kosong.Sedangkan Hanan, Khuluq, Nazik, dan Saif memukul korban bernama Hendik. Sementara itu, terdakwa Agus memukul kepala Yasifun menggunakan paving blok.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bojonegoro

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca