24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Cegah Anak Berbuat Jahat Berlakukan Jam Malam

Mobile_AP_Rectangle 1

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Perhatian serius diperlihatkan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo untuk mencegah kekerasan anak di jalanan, bahkan Kustini sengaja mengeluarkan peraturan jam malam untuk anak di mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada jam tersebut anak tidak boleh keluar dan harus berada di rumah, sehingga tidak ada lagi anak berkeliaran di malam hari. 

Aturan jam malam bagi anak itu seperti tertuang pada Inbup Nomor 13/Instr/2022, hal ini merupakan buntut dari rentetan aksi kejahatan jalanan oleh anak dan belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sleman, Jogjakarta. Untuk itu semua elemen ikut mengawal instruksi tersebut, sehingga kejahatan anak bisa dicegah dan anak tidak lagi turun ke jalan.

“Saya  juga mengingatkan kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk selalu menjaga ketentraman dan ketertiban, semua elemen wajib mendukung anak mematuhi jam istirahat dan selama itu mereka tidak boleh keluar rumah. Jika ini ditaati maka di Kabupaten Sleman tidak ada lagi anak berulah, karena tindakan mereka sangat meresahkan warga,” kata Kustini.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu Kustini berharap, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sleman ikut berperan melakukan sosialisasi jam malam atau jam istirahat anak ini melalui berbagai cara. Mulai dari komunikasi langsung lewat acara pertemuan, hingga memanfaatkan media sosial sehingga bisa lebih luas dijangkau. 

Agar jam malam ini bisa berjalan efektif, maka Bupati Kustini menginginkan semua pelaku usaha untuk tidak menerima kedatangan anak melebihi pukul 22.00, mereka harus berani menolak saat anak hendak masuk di pusat keramaian seperti warung, toko warnet atau tempat game online. (*) 

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Grafis Herpri Kartun/Kartun Jogja

Sumber Berita: Radar Jogja

- Advertisement -

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Perhatian serius diperlihatkan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo untuk mencegah kekerasan anak di jalanan, bahkan Kustini sengaja mengeluarkan peraturan jam malam untuk anak di mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada jam tersebut anak tidak boleh keluar dan harus berada di rumah, sehingga tidak ada lagi anak berkeliaran di malam hari. 

Aturan jam malam bagi anak itu seperti tertuang pada Inbup Nomor 13/Instr/2022, hal ini merupakan buntut dari rentetan aksi kejahatan jalanan oleh anak dan belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sleman, Jogjakarta. Untuk itu semua elemen ikut mengawal instruksi tersebut, sehingga kejahatan anak bisa dicegah dan anak tidak lagi turun ke jalan.

“Saya  juga mengingatkan kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk selalu menjaga ketentraman dan ketertiban, semua elemen wajib mendukung anak mematuhi jam istirahat dan selama itu mereka tidak boleh keluar rumah. Jika ini ditaati maka di Kabupaten Sleman tidak ada lagi anak berulah, karena tindakan mereka sangat meresahkan warga,” kata Kustini.

Selain itu Kustini berharap, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sleman ikut berperan melakukan sosialisasi jam malam atau jam istirahat anak ini melalui berbagai cara. Mulai dari komunikasi langsung lewat acara pertemuan, hingga memanfaatkan media sosial sehingga bisa lebih luas dijangkau. 

Agar jam malam ini bisa berjalan efektif, maka Bupati Kustini menginginkan semua pelaku usaha untuk tidak menerima kedatangan anak melebihi pukul 22.00, mereka harus berani menolak saat anak hendak masuk di pusat keramaian seperti warung, toko warnet atau tempat game online. (*) 

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Grafis Herpri Kartun/Kartun Jogja

Sumber Berita: Radar Jogja

JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID- Perhatian serius diperlihatkan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo untuk mencegah kekerasan anak di jalanan, bahkan Kustini sengaja mengeluarkan peraturan jam malam untuk anak di mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada jam tersebut anak tidak boleh keluar dan harus berada di rumah, sehingga tidak ada lagi anak berkeliaran di malam hari. 

Aturan jam malam bagi anak itu seperti tertuang pada Inbup Nomor 13/Instr/2022, hal ini merupakan buntut dari rentetan aksi kejahatan jalanan oleh anak dan belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sleman, Jogjakarta. Untuk itu semua elemen ikut mengawal instruksi tersebut, sehingga kejahatan anak bisa dicegah dan anak tidak lagi turun ke jalan.

“Saya  juga mengingatkan kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk selalu menjaga ketentraman dan ketertiban, semua elemen wajib mendukung anak mematuhi jam istirahat dan selama itu mereka tidak boleh keluar rumah. Jika ini ditaati maka di Kabupaten Sleman tidak ada lagi anak berulah, karena tindakan mereka sangat meresahkan warga,” kata Kustini.

Selain itu Kustini berharap, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sleman ikut berperan melakukan sosialisasi jam malam atau jam istirahat anak ini melalui berbagai cara. Mulai dari komunikasi langsung lewat acara pertemuan, hingga memanfaatkan media sosial sehingga bisa lebih luas dijangkau. 

Agar jam malam ini bisa berjalan efektif, maka Bupati Kustini menginginkan semua pelaku usaha untuk tidak menerima kedatangan anak melebihi pukul 22.00, mereka harus berani menolak saat anak hendak masuk di pusat keramaian seperti warung, toko warnet atau tempat game online. (*) 

 

Penulis: Winardyasto

Foto: Grafis Herpri Kartun/Kartun Jogja

Sumber Berita: Radar Jogja

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca