Mobile_AP_Rectangle 1
BANTEN, RADARJEMBER.ID- Semua informasi terkait lowongan pekerjaan (loker) harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal ini untuk menjamin kebenaran loker tersebut memang berasal dari perusahaan bersangkutan sehingga tidak membingungkan para pencari kerja di saat mereka membutuhkan pekerjaan.
Nunu Nursatyalaksana, Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kota Tangsel menegaskan, terdapat aturan terkait wajib lapor perusahaan tentang adanya loker. Langkah ini diambil agar data loker dari perusahaan bisa diolah oleh Disnaker Kota Tangsel, kemudian disampaikan kembali ke masyarakat melalui kegiatan job fair (JF).
“Dengan aturan wajib lapor loker perusahaan oleh Disnaker Kota Tangsel ini, diharapkan bisa diketahui peluang-peluang kerja apa saja yang dibutuhkan oleh pencari kerja. Selain itu Disnaker bisa mengetahui berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga jumlah pengangguran lokal bisa semakin berkurang,” ujar Nunu.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Penulis:Winardyasto
Foto:Radar Banten
Sumber Berita:Radar Banten
- Advertisement -
BANTEN, RADARJEMBER.ID- Semua informasi terkait lowongan pekerjaan (loker) harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal ini untuk menjamin kebenaran loker tersebut memang berasal dari perusahaan bersangkutan sehingga tidak membingungkan para pencari kerja di saat mereka membutuhkan pekerjaan.
Nunu Nursatyalaksana, Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kota Tangsel menegaskan, terdapat aturan terkait wajib lapor perusahaan tentang adanya loker. Langkah ini diambil agar data loker dari perusahaan bisa diolah oleh Disnaker Kota Tangsel, kemudian disampaikan kembali ke masyarakat melalui kegiatan job fair (JF).
“Dengan aturan wajib lapor loker perusahaan oleh Disnaker Kota Tangsel ini, diharapkan bisa diketahui peluang-peluang kerja apa saja yang dibutuhkan oleh pencari kerja. Selain itu Disnaker bisa mengetahui berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga jumlah pengangguran lokal bisa semakin berkurang,” ujar Nunu.(*)
Penulis:Winardyasto
Foto:Radar Banten
Sumber Berita:Radar Banten
BANTEN, RADARJEMBER.ID- Semua informasi terkait lowongan pekerjaan (loker) harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal ini untuk menjamin kebenaran loker tersebut memang berasal dari perusahaan bersangkutan sehingga tidak membingungkan para pencari kerja di saat mereka membutuhkan pekerjaan.
Nunu Nursatyalaksana, Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kota Tangsel menegaskan, terdapat aturan terkait wajib lapor perusahaan tentang adanya loker. Langkah ini diambil agar data loker dari perusahaan bisa diolah oleh Disnaker Kota Tangsel, kemudian disampaikan kembali ke masyarakat melalui kegiatan job fair (JF).
“Dengan aturan wajib lapor loker perusahaan oleh Disnaker Kota Tangsel ini, diharapkan bisa diketahui peluang-peluang kerja apa saja yang dibutuhkan oleh pencari kerja. Selain itu Disnaker bisa mengetahui berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga jumlah pengangguran lokal bisa semakin berkurang,” ujar Nunu.(*)
Penulis:Winardyasto
Foto:Radar Banten
Sumber Berita:Radar Banten