Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI boleh merasa gembira, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini sebesar Rp 34,3 Triliun, sehingga mereka bisa berlebaran bersama keluarga di rumah.
“Pemberian THR itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diatur dalam APBN tahun anggaran 2022, penyaluran THR itu sendiri akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara,” terang Sri Mulyani.
Ia menegaskan pula, untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 Triliun ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR lewat DAU sebesar Rp 15 Triliun untuk ASN daerah, PNS dan PPK dan ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sedangkan untuk para pensiunan, THR dilakukan pada bendahara umum negara untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 9 Triliun.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Dery Ridwansyah/Jawa Pos.com
Sumber Berita: JawaPos.com
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI boleh merasa gembira, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini sebesar Rp 34,3 Triliun, sehingga mereka bisa berlebaran bersama keluarga di rumah.
“Pemberian THR itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diatur dalam APBN tahun anggaran 2022, penyaluran THR itu sendiri akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara,” terang Sri Mulyani.
Ia menegaskan pula, untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 Triliun ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR lewat DAU sebesar Rp 15 Triliun untuk ASN daerah, PNS dan PPK dan ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan untuk para pensiunan, THR dilakukan pada bendahara umum negara untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 9 Triliun.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Dery Ridwansyah/Jawa Pos.com
Sumber Berita: JawaPos.com
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI boleh merasa gembira, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini sebesar Rp 34,3 Triliun, sehingga mereka bisa berlebaran bersama keluarga di rumah.
“Pemberian THR itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diatur dalam APBN tahun anggaran 2022, penyaluran THR itu sendiri akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara,” terang Sri Mulyani.
Ia menegaskan pula, untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 Triliun ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR lewat DAU sebesar Rp 15 Triliun untuk ASN daerah, PNS dan PPK dan ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan untuk para pensiunan, THR dilakukan pada bendahara umum negara untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 9 Triliun.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Dery Ridwansyah/Jawa Pos.com
Sumber Berita: JawaPos.com