29 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Proses Pemilihan Berjalan Alot Mahkamah Konsitusi Dikomandani Ipar Jokowi

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemilihan ketua MK kemarin merupakan amanat Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juni 2022. Dalam putusannya, MK membatalkan norma Pasal 87 huruf A UU 7/2022.

BACA JUGA : Buka Poli Urologi, RSUD dr H Koesnadi Dikunjungi BPJS Kesehatan Bondowoso

Dalam UU MK hasil revisi itu, periode jabatan ketua dan wakil ketua diubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kemudian, pasal 87 huruf A mengatur masa peralihan dengan menetapkan ketua/wakil ketua eksisting tetap menjabat sampai habis periode jabatan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Namun, norma itu kemudian diputus inkonstitusional. Sebab, Pasal 24C ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan pemilihan ketua/wakil ketua ditetapkan oleh para hakim, bukan dipilih pembentuk UU, dalam hal ini DPR/pemerintah.

Putusan tersebut memberi waktu sembilan bulan untuk masa persiapan. Sehingga batas akhir jatuh pada 20 Maret 2023.  Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar sejak pukul 11.00 WIB, diputuskan untuk memilih melalui skema voting pada pukul 14.00 WIB.

Tiap-tiap hakim berhak memilih nama ketua dan wakil ketua. Voting berlangsung hingga tiga putaran. Sebab, dalam dua putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat bersaing ketat. Mereka sama-sama mendapatkan empat suara. Sementara satu suara memilih abstain.

Barulah di putaran ketiga, Anwar unggul dengan lima suara atas Arief Hidayat yang memperoleh empat suara. Adapun pemilihan wakil ketua berjalan mulus dalam satu putaran. Saldi Isra unggul dengan 5 suara, disusul Daniel Yusmic 3 suara dan 1 abstain.

Setelah terpilih, Anwar Usman menyebut kekuasaan ataupun jabatan sebagai titipan. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Anwar siap menerima kritik jika ada hal-hal keliru. ”Catatan atau kritik atau yang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan.”imbuh dia..

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai terpilihnya Anwar Usman dari aspek legal sudah memenuhi tata tertib. ”Begitu dipilih dalam forum yang disediakan untuk itu, dan sesuai prosedur, maka apa pun harus dianggap sah.”terang Margarito.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemilihan ketua MK kemarin merupakan amanat Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juni 2022. Dalam putusannya, MK membatalkan norma Pasal 87 huruf A UU 7/2022.

BACA JUGA : Buka Poli Urologi, RSUD dr H Koesnadi Dikunjungi BPJS Kesehatan Bondowoso

Dalam UU MK hasil revisi itu, periode jabatan ketua dan wakil ketua diubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kemudian, pasal 87 huruf A mengatur masa peralihan dengan menetapkan ketua/wakil ketua eksisting tetap menjabat sampai habis periode jabatan.

Namun, norma itu kemudian diputus inkonstitusional. Sebab, Pasal 24C ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan pemilihan ketua/wakil ketua ditetapkan oleh para hakim, bukan dipilih pembentuk UU, dalam hal ini DPR/pemerintah.

Putusan tersebut memberi waktu sembilan bulan untuk masa persiapan. Sehingga batas akhir jatuh pada 20 Maret 2023.  Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar sejak pukul 11.00 WIB, diputuskan untuk memilih melalui skema voting pada pukul 14.00 WIB.

Tiap-tiap hakim berhak memilih nama ketua dan wakil ketua. Voting berlangsung hingga tiga putaran. Sebab, dalam dua putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat bersaing ketat. Mereka sama-sama mendapatkan empat suara. Sementara satu suara memilih abstain.

Barulah di putaran ketiga, Anwar unggul dengan lima suara atas Arief Hidayat yang memperoleh empat suara. Adapun pemilihan wakil ketua berjalan mulus dalam satu putaran. Saldi Isra unggul dengan 5 suara, disusul Daniel Yusmic 3 suara dan 1 abstain.

Setelah terpilih, Anwar Usman menyebut kekuasaan ataupun jabatan sebagai titipan. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Anwar siap menerima kritik jika ada hal-hal keliru. ”Catatan atau kritik atau yang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan.”imbuh dia..

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai terpilihnya Anwar Usman dari aspek legal sudah memenuhi tata tertib. ”Begitu dipilih dalam forum yang disediakan untuk itu, dan sesuai prosedur, maka apa pun harus dianggap sah.”terang Margarito.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pemilihan ketua MK kemarin merupakan amanat Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juni 2022. Dalam putusannya, MK membatalkan norma Pasal 87 huruf A UU 7/2022.

BACA JUGA : Buka Poli Urologi, RSUD dr H Koesnadi Dikunjungi BPJS Kesehatan Bondowoso

Dalam UU MK hasil revisi itu, periode jabatan ketua dan wakil ketua diubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kemudian, pasal 87 huruf A mengatur masa peralihan dengan menetapkan ketua/wakil ketua eksisting tetap menjabat sampai habis periode jabatan.

Namun, norma itu kemudian diputus inkonstitusional. Sebab, Pasal 24C ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan pemilihan ketua/wakil ketua ditetapkan oleh para hakim, bukan dipilih pembentuk UU, dalam hal ini DPR/pemerintah.

Putusan tersebut memberi waktu sembilan bulan untuk masa persiapan. Sehingga batas akhir jatuh pada 20 Maret 2023.  Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar sejak pukul 11.00 WIB, diputuskan untuk memilih melalui skema voting pada pukul 14.00 WIB.

Tiap-tiap hakim berhak memilih nama ketua dan wakil ketua. Voting berlangsung hingga tiga putaran. Sebab, dalam dua putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat bersaing ketat. Mereka sama-sama mendapatkan empat suara. Sementara satu suara memilih abstain.

Barulah di putaran ketiga, Anwar unggul dengan lima suara atas Arief Hidayat yang memperoleh empat suara. Adapun pemilihan wakil ketua berjalan mulus dalam satu putaran. Saldi Isra unggul dengan 5 suara, disusul Daniel Yusmic 3 suara dan 1 abstain.

Setelah terpilih, Anwar Usman menyebut kekuasaan ataupun jabatan sebagai titipan. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Anwar siap menerima kritik jika ada hal-hal keliru. ”Catatan atau kritik atau yang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan.”imbuh dia..

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai terpilihnya Anwar Usman dari aspek legal sudah memenuhi tata tertib. ”Begitu dipilih dalam forum yang disediakan untuk itu, dan sesuai prosedur, maka apa pun harus dianggap sah.”terang Margarito.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca